Pasang Iklan di Buletinkompas.com

1.049 Rekening Diblokir Oleh BRI Dalam Upaya Hentikan Perjudian Online

JAKARTA, BuletinKompas – Kasus judi online yang semakin marak dan meresah kian meningkat setiap hari. Selain itu, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, juga dikenal sebagai Satgas Judi Online, untuk menghentikan perjudian online dari hulu ke hilir.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, juga dikenal sebagai BRI, secara aktif membantu pemerintah dalam melakukan pemberantasan dengan memeriksa rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menyimpan uang untuk bermain judi online.

Menurut Agus Sudiarto, Direktur Manajemen Risiko BRI, BRI secara aktif melakukan browsing ke berbagai situs web judi online untuk mengumpulkan data.

Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top-up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” jelas Agus dalam keterangan resmi, Jumat (28/6/2024).

Sebagai informasi, terbaru Satgas telah mengantongi 4.000-5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online.

“Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” kata Agus.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan perhitungan untuk mendapatkan ribuan rekening tersebut.

Akibat upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus berpartisipasi secara proaktif dalam memerangi perjudian online.

Baca juga : Mayoritas Tol Trans Jawa Tetap Dimiliki oleh Jasa Marga

Loading

Silahkan Telusuri

Jelang HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolri Akui Polisi Masih Banyak Kekurangan

JAKARTA, BuletinKompas – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki …