Pasang Iklan di Buletinkompas.com
larangan-e-commerce-indonesia
larangan-e-commerce-indonesia

3 Inti Peraturan Larangan e-Commerce

Pemerintah mengendalikan penjualan impor melalui e- commerce. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berupaya, Periklanan, Pembinaan, serta Pengawasan Pelakon Usaha Dalam Perdagangan Lewat Sistem Elektronik

Berikut 3 perihal berarti terpaut penjualan benda impor secara online

  1. Larangan Jual Impor di Dasar Rp 1, 5 Juta

Pemerintah melarang e- commerce menjual benda impor secara langsung( lintas negeri/ cross border) yang biayanya di dasar US$ 100 ataupun dekat Rp 1, 5 juta.

  1. Bakal Terdapat Benda Impor Murah yang Dikecualikan

Di sisi lain, pemerintah sendiri pun hendak mempersiapkan catatan positif alias positive list buat beberapa produk cross border di dasar US$ 100 yang masih diizinkan buat di jual lewat toko online. Perihal ini juga tertuang dalam pasal 19 Permendag 31/ 2023 yang menyebut hendak disediakannya ruang untuk bahan- bahan tersebut.

Perihal ini juga sudah dikonfirmasi langsung kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negara Isy Karim. Dia menyebut catatan bahan- bahan tersebut saat ini tengah digodok bersama Departemen Koperasi serta UKM.

” Positive list hendak dibahas lagi. Nanti hendak dengan Kemenkop,” katanya, ditemui usai konferensi pers.


BACA JUGA : Amazon Digugat AS, Diduga Monopoli Pasar

Setelah itu dikala ditanya lebih lanjut menimpa kapan catatan tersebut hendak diberlakukan, dia belum bisa memastikannya. Tetapi begitu departemen/ lembaga( KL) setuju, daftarnya hendak lekas keluar.

” Jika Keputusan Menteri kan lebih kilat. Jadi begitu kita sepakati antar KL, hendak lekas terbit,” pungkasnya.

  1. Orang dagang Lokal Leluasa Jualan Produk Impor

Zulhas pun membenarkan orang dagang lokal leluasa buat berjualan impor serta tidak terserang pelarangan ini. Di sisi lain, orang dagang lokal yang membeli produknya langsung dari luar negara serta membawanya kembali kemudian dijual kembali setelah bea masuk+ pajak dari Bea Cukai.

” Jika lokal, boleh leluasa saja silakan. Diperbolehkan langsung masuk Indonesia melalui platform,” tegas Zulhas.


BACA JUGA : Tiktok Shop Resmi Di Larang!

Loading

Silahkan Telusuri

Sandiaga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia

JAKARTA, BuletinKompas – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan membentuk tim …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *