JAKARTA, BuletinKompas – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menjelaskan alasan empat menteri kabinet Presiden Jokowi tidak diambil sumpah sebelum memberikan keterangan pada sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Diketahui, empat orang itu yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
“Kehadiran Bapak Menko dan Ibu Menteri ini, kenapa tidak disumpah mungkin ada pertanyaan itu,” kata Arief di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Ia mengungkapkan, alasan tidak diambilnya sumpah keempat menteri tersebut, lantaran memang sudah disumpah saat dilantik menjadi pembantu Presiden di Istana. Sehingga, hal itu, disebutnya tetap melekat saat memberikan keterangan di persidangan.
“Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini,” ungkapnya.
“Jadi Bapak Menko dan Ibu Menteri itu memberikan keterangan di sini dibawah sumpah di pengadilan,” pungkasnya.
Keempat menteri Kabinet Jokowi telah tiba di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat pagi 5 April 2024. Mereka akan diminta bersaksi terkait tugas dan fungsinya yang disebut mempengaruhi hasil dari Pilpres 2024.
Adapun empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
BACA JUGA :