Pasang Iklan di Buletinkompas.com

60 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama Oleh Bareskrim Polri

JAKARTA, BuletinKompas – Hingga Mei 2024, polisi telah menangkap 60 orang yang diduga menyebarkan narkoba di jaringan Fredy Pratama. Empat orang di antaranya telah ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba (P4GN) Bareskrim Polri dalam kasus lab narkoba di Sunter.

Seorang Kabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan bagaimana perkembangan kasus para tersangka tersebut berkembang. Sebagian besar telah dikirim ke tahap II, tetapi beberapa masih dalam penyidikan.

“Adapun progres penanganan perkara terhadap 60 tersangka jaringan Fredy Pratama tersebut, diantaranya tahap II sehanyak 45 tersangka, P-19 sebanyak 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi, dan proses penyidikan sebanyak 14 orang,” ujar Irjen Asep di Aula Bareskrim, Senin (6/5/2024).

Wakabareskrim menyebut total penyitaan aset dari ungkap kasus jaringan Fredy Pratama hingga saat ini terhitung senilai 432,20 miliar rupiah.

Dikatakan Wakabareskrim, tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Adapun terkait pasal pertama, tersangka terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dan pidana denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal sebesar 10 miliar rupiah ditambah sepertiga

“Sedangkan untuk obat-obatan tertentu, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tegasnya.

Wakabareskrim mengajak seluruh masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi atau dugaan praktek peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Sebagaimana yang selalu kami sampaikan, semakin cepat laporan tersebut kami terima, maka akan semakin banyak jiwa yang kita selamatkan dari bahaya narkoba,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Wakabareskrim menegaskan bahwa Polri siap mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dia juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama untuk mewujudkan Indonesia yang bebas narkoba.

“Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Untuk itu, mari bersama-sama kita wujudkan Indonesia bebas narkoba dengan meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar kita. Karena masa depan bangsa Indonesia ada di tangan kita semua,” ujar dia.

Baca juga : Polisi Sebut Kolaborasi Sangat Penting untuk Keamanan World Water Forum Ke-10 di Bali


Loading

Silahkan Telusuri

Praktisi IT Berbagi Ilmu Cara Amankan Data dari Serangan Ransomware

JAKARTA, BuletinKompas – Praktisi Teknologi Informasi (IT) Simon Simaremare membeberkan sejumlah cara yang dapat diadopsi …