Permohonan uji modul terhadap UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terpaut batasan umur capres- cawapres yang diajukan PSI ditolak Mahkamah Konstitusi( MK). Dengan begitu ketentuan umur minimum capres serta cawapres ialah 40 tahun.
” Menolak permohonan pemohon buat sepenuhnya,” kata Pimpinan MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jalur Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin( 15/ 10/ 2023).
Vonis ini diketok oleh 9 hakim konstitusi. Hakim MK Arief Hidayat dalam pertimbangannya, merunut pembuatan UUD 1945 soal ketentuan umur capres/ cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan selaku ranah kebijakan pembentuk UU.
MK pun menolak alasan PSI soal menteri yang tidak terdapat minimum umur apabila jadi Triumvirat.
” Tidak terdapat korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, sebab perihal ikhwal menteri jadi hak prerogatif presiden,” ucap Arief Hidayat.
Permohonan ini teregistrasi dalam masalah no 29/ PUU- XXI/ 2023, 51/ PUU- XXI/ 2023, 55/ PUU- XXI/ 2023, 90/ PUU- XXI/ 2023, 91/ PUU- XXI/ 2023, 92/ PUU- XXI/ 2023, serta 105/ PUU- XXI/ 2023.
Para pemohon memohon supaya hakim konstitusi melaporkan Pasal 169 c UU Pemilu berlawanan dengan UUD 1945 sebab diskriminatif. PSI misalnya, memohon supaya ketentuan umur capres/ cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Sedangkan, Partai Garuda memohon frasa dalam pasar tersebut ditukar “berumur sangat rendah 40( 4 puluh) tahun ataupun yang berpengalaman di bidang pemerintahan”
BACA JUGA : Deklarasi ASUG Di Hadiri Adik Ipar Ganjar