Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A. Almas terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai usia capres dan cawapres. MK menetapkan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat maju sebagai kandidat presiden.
Amar putusan tersebut Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi seperti berikut: “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih pemilihan umum termasuk Pilkada.”
MK menyatakan bahwa permohonan sebelumnya yang diajukan Partai Garuda berbeda dengan permohonan mahasiswa UNS ini karena perbedaan norma pasal.
BACA JUGA : Sah! MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres
Selain itu, Mahkamah memutuskan bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional dalam kasus sebagai Capres dan Cawapres dalam pemilu, meskipun di bawah 40 tahun. Ini dilakukan untuk memastikan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman.
Sejumlah pihak telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169c UU Pemilu ini, seperti yang diketahui sebelumnya. Di antara mereka adalah sejumlah kepala daerah, serta anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.