Di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pria berinisial M (43) didakwa memperkosa putri kandungnya yang berusia 18 tahun. Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku terancam 15 tahun penjara.
M terancam 15 tahun penjara karena perbuatannya itu.
Teguh sebelumnya mengungkapkan bahwa M telah memperkosa putri kandungnya sejak 2019, sejak korban berusia 14 tahun.
BACA JUGA : Viral Bule Di Bali Jadi PSK Lewat Telegram
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, “Jadi persetubuhannya sudah berulang kali, bahkan terjadi diakui korban itu semenjak 2019. Jadi korban masih berumur 14 tahun.”
Tersangka sering mengancam korban saat melakukan aksi bejatnya. Dia mengancam akan membunuh ibu korban, yang sebenarnya adalah istrinya sendiri.
“Salah satu ancaman yang dia berikan adalah, “diam, kalau nggak diam, nanti ibu kamu Bapak bunuh,” katanya.
BACA JUGA : 2 Terduga Terrorist Tertangkap di Lombok