KPU telah mengadakan pertemuan terbuka untuk mengundi nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) untuk pemilihan presiden 2024. Dengan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga dikenal sebagai “Cak Imin”,Nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Keputusan KPU 1644 tahun 2023 menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Ia mengatakan, ” Nomor urut peserta Pilpres 2024 seperti tercantum dalam lampiran keputusan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keputusan ini.”
BACA JUGA : Nomor Urut Capres-Cawapres Akan Di Undi Malam Ini
Lalu, Hasyim menambahkan, ” Kedua, keputusan mulai berlaku 14 November 2023.”
Pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024 dilakukan dalam dua tahap. Pasangan calon yang paling awal mendaftar ke KPU dimulai dalam tahap pertama.
Pasangan Anies-Cak Imin dinomor satu, Prabowo-Gibran dinomor dua, dan Ganjar-Mahfud Md dinomor tiga. Nomor urut pemilihan presiden 2024 diputuskan oleh KPU.
Pemimpin dan anggota partai politik pengusung juga mengundi di nomor urut ini. Selain itu, Bawaslu, DKPP, dan pihak-pihak terkait lainnya hadir.
BACA JUGA : Sah! 3 Pasang Calon Capres-Cawapres Diumumkan KPU