Sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri akan diperiksa di Bareskrim Polri besok. Alex Tirta juga dipanggil sebagai saksi oleh polisi bersama dengan Firli.
Setelah kasus dipindahkan ke tahap penyidikan, Alex Tirta sendiri diperiksa pada Jumat (3/11) lalu. Setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan memeriksa Alex Tirta lagi besok.
Rumah tersebut telah diperiksa oleh polisi karena dugaan pemerasan terhadap SYL. Ternyata, Firli Bahuri tinggal di sana.
BACA JUGA : Firli Bahuri Akan Diberhentikan Total Usai Terbukti Tersangka
Selasa (31/10), Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, “Pemilik rumah Kertanegara No 46, Jaksel, adalah E. Yang menyewa rumah Kertanegara No 46 adalah Alex Tirta.”
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e, Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam.
Menurut Ade Safri, Pasal 12 B ayat 2 menetapkan bahwa hukuman maksimal adalah seumur hidup dan denda paling rendah adalah Rp 1 miliar.
BACA JUGA : Resmi Jadi KSAD, Jenderal Maruli Beberkan Pesan Presiden Terkait Pemilu 2024
Di ayat 2, disebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang disebutkan di ayat satu akan dikenakan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar.
Firli tidak setuju dengan penetapan tersangka itu, dan dia telah diberhentikan dari posisinya sebagai ketua KPK untuk sementara waktu. Dia menggugat Kapolda Metro Jaya.