Setelah diperiksa di Bareskrim Polri, Firli Bahuri, ketua KPK nonaktif, belum ditahan. Firli menjadi tersangka kedua dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini.
Dia hanya melambaikan tangan ke arah kamera awak media saat keluar dari gedung Bareskrim Polri dan langsung menaiki mobil hitam.
Saat wartawan bertanya tentang hasil pemeriksaan, Firli pun bungkam. Firli langsung keluar dari kompleks Bareskrim Polri dengan mobilnya.
Menurut Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo. Namun, polisi belum memberikan detail tentang konstruksi kasus tersebut.
BACA JUGA : Pencarian Korban Gunung Merapi Masih Terus Berlanjut Ke Jalan Tikus
Dalam konferensi pers yang diadakan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11), Ade Safri Simanjuntak menyatakan, “Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.”
“Berupa pemerasan, gratifikasi, hadiah, atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 hingga 2023”, katanya.
Firli tidak setuju dengan penetapan tersangka itu dan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya. Akibatnya, Firli diberhentikan sementara dari jabatan ketua KPK.
BACA JUGA : Polisi Menggeledah Apartemen Yang Diduga Milik Firli Bahuri