Sabtu, 9 Maret 2024, adalah hari KSK, dan Minggu, 10 Maret 2024, adalah hari TPS.
Skandal pemungutan suara di Kuala Lumpur antara metode kotak suara keliling (KSK) dan metode pos menyebabkan Panwas di negara lain meminta pemungutan suara diulang.
Akibatnya, “Tujuh PPLN Kuala Lumpur sudah kita nonaktifkan,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, seperti dikutip Rabu (28/2/2024).
Baca Juga : Petugas KPPS di Garut Masuk Rumah Sakit Jiwa Karena Diduga Mengalami Tekanan dari Pemantau
Sebaliknya, atas rekomendasi Panwas Luar Negeri, Hasyim mengirim jajarannya untuk terbang ke Malaysia dan mengambil alih tanggung jawab pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur.
“Ya, itu diambil alih oleh
Hasyim memastikan bahwa PSU di Kuala Lumpur akan didampingi oleh tim Kesekretariat Jenderal KPU dan anggota Bawaslu yang ada di sana, serta dua anggota KPU pusat, Mochammad Afifuddin dan Idham Holik.
Dalam hal waktu pelaksanaan, Hasyim menjelaskan bahwa pemungutan suara metode Kotak Suara Keliling (KSK) yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan metode tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 diawasi oleh petugas. “Metode KSK dikawal petugas, setelah selesai disampaikan ke kami sehingga besok harinya, jika pemungutan suara metode TPS sudah selesai, maka penghitungan
Dengan rencana ini, Hasyim berharap suara PSU di Kuala Lumpur akan tersedia pada 12 Maret 2024.
selesai dan dapat digabungkan dengan rekapitulasi hasil pemungutan suara luar negeri secara keseluruhan di tingkat nasional. Hasyim menandatangani, “Sehingga diharapkan 12 Maret sudah ada rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk PPLN Kuala Lumpur, sehingga nanti bisa melengkapi laporan rekapitulasi Pemilu Luar Negeri.”