Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Rokok-Elektrik-Vape
Rokok-Elektrik-Vape

Ada Aturan Tentang Rokok, Investor Rokok Elektrik Tunda Investasi Di Indonesia

Pelaku usaha rokok elektrik atau vape mengeluh tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yang akan melaksanakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Investor takut akan melakukan investasi mereka di Indonesia karena RPP.

Menurut Garindra Kartasasmita, Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), pengusaha luar negeri telah melihat draft RPP yang diunggah di situs web Kementerian Kesehatan. Pada akhirnya, mereka tidak melakukan investasi di Indonesia.

Dalam diskusi publik bertajuk Hitung Mundur Matinya Industri Pertembakauan Indonesia yang diadakan di Hotel Manhattan Jakarta pada Rabu (20/12/2023), dia menyatakan, “Saat RPP ini draftnya sudah bisa didownload di webiste Kemenkes itu draftnya sampai ke pengusaha-pengusaha rokok elektrik luar negeri, menahan investasi dalam negeri.”

Dia menyatakan bahwa RPP tersebut membuat pelaku usaha takut membuka cabang dan investor dari luar negeri takut membuka toko di Indonesia.

Dia mengatakan, “Ini sudah terjadi, meskipun belum ditetapkan, tapi sudah berdampak.”


BACA JUGA : Menteri Koperasi Dan UMKM Sebut Perang Ongkir Dan Diskon Rugikan UMKM

Ia menyatakan bahwa ada kekeliruan saat menyusun RPP. Dia menyatakan bahwa dari sudut pandang teknis, pelaku usaha yang berfungsi sebagai penyeimbang tidak memiliki waktu yang cukup untuk berbicara.

Dia menyatakan, “Kami melihat bahwa sisi penyeimbang dalam perumusan RPP ini tidak diberikan waktu dan tempat yang cukup untuk berdiskusi, sangat minim sekali.”

Sebaliknya, pengusaha rokok elektrik sangat tidak setuju dengan rencana untuk memberlakukan pajak rokok untuk rokok elektrik mulai 2024. Ini karena mayoritas pengusaha rokok elektrik adalah UMKM, dan mereka pasti akan mengalami kenaikan harga.

Chief Marketing Officer PT Indo Emkay Abadi (Emkay) Eko Priyo HC mengatakan penerapan pajak rokok untuk rokok elektrik akan sangat membebani karena industri ini sangat kecil dan baru berkembang.

Eko menyatakan, “Kami jelas keberatan dengan berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik pada 2024, sehingga ada tambahan 10% pajak di atas cukai yang berlaku.”

Dia menambahkan bahwa kenaikan tarif cukai pada tahun 2023 dan 2024 telah menimbulkan tekanan yang signifikan pada industri rokok elektrik. Selain itu, konsumen tidak memiliki banyak uang untuk membeli produk tembakau setelah pandemi. “Sekali lagi, semangat industri vape di Indonesia adalah sebagai produk alternatif yang lebih baik bagi konsumen produk tembakau,” katanya.


BACA JUGA : SPAM Semarang Siap Sediakan Kebutuhan Air Minum 70.000 Rumah

Loading

Silahkan Telusuri

Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba

JAKARTA, BuletinKompas – Mengawali kegiatan kunjungan kerja hari kedua di Provinsi Sulawesi Selatan, Presiden Joko …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *