Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Arti-dan-Kegunaan-Adendum
Arti-dan-Kegunaan-Adendum

Arti dan Kegunaan : Adendum

Apakah sempat mendengar sebutan adendum? Biasanya, sebutan ini digunakan dalam suatu pesan perjanjian formal buat menggapai konvensi bersama dari segala pihak.

Lalu, apa sih sesungguhnya adendum itu? Kemudian apa guna adendum di dalam pesan perjanjian? Ikuti pembahasannya secara lengkap dalam postingan ini.


BACA JUGA : Kenali fungsi dan kepentingan dari surat pengunduran diri!

Penafsiran Adendum

Bagi Kamus Besar Bahasa Indonesia( KBBI) online, adendum merupakan syarat ataupun pasal lanjutan, misalnya dalam akta.

Secara universal, adendum merupakan syarat lanjutan di dalam kontrak yang bisa mengganti ataupun menghapus ketentuan- ketentuan yang sudah terdapat ataupun meningkatkan beberapa syarat baru sepanjang masa kontrak berlangsung.

Mengutip novel Panduan Membuat Kontrak Bisnis oleh Dadang Sukandar, secara raga adendum terbuat dalam dokumen tertentu yang terpisah dari pesan kontrak. Tetapi dari segi hukum, adendum serta kontrak ialah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.

Pada intinya, adendum ialah bagian dalam pesan perjanjian ataupun kontrak yang mana ketentuannya bisa diganti, ditambah, ataupun dikurangi, kemudian wajib disepakati secara bersama oleh seluruh pihak.

kegunaan Adendum

Masih mengutip dari sumber yang sama, secara universal adendum berperan guna menyesuaikan keadaan antara syarat dalam kontrak dengan penerapannya di lapangan. Penyesuaian ini butuh dicoba karna terdapatnya pergantian kondisi ataupun ada hal- hal yang belum diatur di dalam kontrak utama.

Apabila dalam penerapan kontrak terdapat pergantian syarat, seluruh pihak wajib merundingkannya terlebih dulu. Dari hasil konvensi seperti itu akan didapatkan kesepakaran bersama

Guna lain dari adendum merupakan sebagai pengganti kontrak supaya lebih instan serta efektif daripada membuat kontrak baru yang bisa memakan waktu, memerlukan persetujuan dari bermacam pihak, serta memerlukan bayaran ekstra.


BACA JUGA : Apa Itu Nota Kosong? Ketahui Inilah Maknanya!


Ketentuan Pembuatan Adendum

Terdapat beberapa ketentuan yang wajib ada dalam membuat adendum.

Mengutip halaman MPM Insurance, adendum wajib menjajaki ketentuan di dalam perundang- undangan dengan ketentuan berikut:

Adendum harus terbuat dengan tujuan meningkatkan isi dalam dokumen perjanjian ataupun kontrak yang sudah disepakati lebih dahulu.

Adendum harus disetujui oleh seluruh pihak yang terikat di dalam perjanjian lebih dahulu, sehingga adendum tidak bisa disahkan oleh sebagian pihak saja.

Dalam proses menanda tangan anadendum, disarankan sudah menggunakan jasa saksi yang legal.

Loading

Silahkan Telusuri

Bansos Jokowi Dikorupsi Rp125 Miliar, KPK: Isi Beras, Minyak Goreng, Biskuit

JAKARTA, BuletinKompas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus korupsi bantuan sosial (bansos) milik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *