Pasang Iklan di Buletinkompas.com

Aturan Baru ESDM Di Sektor Hulu Makin Menggiurkan! Investor Gas Merapat!

JAKARTA, BuletinKompas – Untuk membuat investasi di sektor hulu minyak dan gas (migas), terutama gas bumi, semakin menguntungkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperbaiki berbagai kebijakan.

Menurut Ariana Soemanto, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, beberapa penemuan besar gas bumi di Blok Andaman Selatan, Blok Andaman II, dan Blok North Ganal telah terjadi dalam dua tahun terakhir.

“Kementerian ESDM telah melakukan perbaikan kebijakan maupun insentif hulu migas agar eksplorasi lebih menarik. Selain itu, kebijakan baru, juga sedang disiapkan,” ujar Ariana dalam keterangan resmi, Minggu (9/6).

Salah satu kebijakan yang paling menarik adalah perbaikan ketentuan lelang dan kontrak blok migas. Kini, kontraktor bisa mendapatkan split hingga 50 persen, signature bonus minimum, lelang penawaran langsung blok migas tanpa joint study, bank garansi lebih murah, dan pilihan jenis kontrak gross split atau cost recovery. 

“Bukti bahwa kebijakan perbaikan ini berhasil yaitu telah didapat 21 blok migas baru sejak perbaikan ini dilakukan tahun 2021,” ungkap Ariana.

Jumlah blok baru tersebut meningkat dibanding periode sebelum kebijakan diterapkan. Saat ini, Kementerian ESDM sebutnya, punya tabungan lebih dari 50 blok migas yang sedang di-review untuk dilelangkan dalam beberapa tahun ke depan.

Selain itu, kebijakan privilege eksplorasi juga memberikan fleksibilitas bagi kontraktor untuk memindahkan komitmen eksplorasi ke wilayah lain. Jangka waktu eksplorasi juga diperpanjang menjadi 10 tahun, dan tambahan waktu eksplorasi lebih dari 10 tahun.

“Jika kebijakan ini tidak ada, maka discovery gas North Ganal mungkin tidak terjadi,” tambah Ariana.

Kebijakan insentif hulu migas yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 Tahun 2021 memperbaiki keuangan kontraktor secara bertahap dengan meningkatkan split kontraktor, kredit investasi, perhitungan depresiasi yang dipercepat, dan parameter lainnya yang mempengaruhi keekonomian.

Selain itu, Kementerian ESDM sedang mengerjakan kebijakan baru lainnya, seperti Kebijakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Baru dan perubahan pada peraturan perpajakan, seperti yang dilakukan dalam Revisi PP Nomor 27/2017 dan PP Nomor 53/2017.

Baca juga : Bamsoet Menganjurkan Anggota Kongres Advokat Untuk Melindungi Keadilan Hukum Masyarakat

Loading

Silahkan Telusuri

Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba

JAKARTA, BuletinKompas – Mengawali kegiatan kunjungan kerja hari kedua di Provinsi Sulawesi Selatan, Presiden Joko …