Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Kekerasan-Seksual-Anak
Kekerasan-Seksual-Anak

Ayah Di Bogor Cabuli Anak Bertahun-Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

Di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pria berinisial M (43) didakwa memperkosa putri kandungnya yang berusia 18 tahun. Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku terancam 15 tahun penjara.

Menurut AKP Teguh Kumara, Kasat Reskrim Polres Bogor, “Pasal yang diterapkan 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6a juncto Pasal 4 ayat 1a juncto Pasal 4 ayat 2h Undang – Undang Kekerasan Seksual “.

M terancam 15 tahun penjara karena perbuatannya itu.

Teguh sebelumnya mengungkapkan bahwa M telah memperkosa putri kandungnya sejak 2019, sejak korban berusia 14 tahun.


BACA JUGA : Viral Bule Di Bali Jadi PSK Lewat Telegram

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, “Jadi persetubuhannya sudah berulang kali, bahkan terjadi diakui korban itu semenjak 2019. Jadi korban masih berumur 14 tahun.”

Sampai Oktober 2023, baru diketahui bahwa pelaku telah memperkosa putri kandungnya sebanyak belasan kali.

Tersangka sering mengancam korban saat melakukan aksi bejatnya. Dia mengancam akan membunuh ibu korban, yang sebenarnya adalah istrinya sendiri.

“Salah satu ancaman yang dia berikan adalah, “diam, kalau nggak diam, nanti ibu kamu Bapak bunuh,” katanya.


BACA JUGA : 2 Terduga Terrorist Tertangkap di Lombok

Loading

Silahkan Telusuri

Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba

JAKARTA, BuletinKompas – Mengawali kegiatan kunjungan kerja hari kedua di Provinsi Sulawesi Selatan, Presiden Joko …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *