Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja bersama Kemendagri membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Rabu (13/3/2024) (Dok. TV Parlemen)

Baleg DPR Targetkan RUU DKJ Dibawa ke Paripurna 4 April 2024

JAKARTA, BuletinKompas – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menargetkan, Rancangan Undang Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dapat naik ke rapat paripurnakan pada 4 April 2024 mendatang.

“Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR. Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima, Pak ya. Pemerintah, DPD, dan teman-teman DPR. Bisa ya,” kata Supratman pada raker Baleg DPR bersama Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (13/3/2024).

Menurut Supratman, mulai hari ini hingga akhir masa sidang April mendatang, rapat pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah akan dikebut.

BACA JUGA : Mendagri: Gubernur DKI Tetap Dipilih Rakyat, Bukan Ditunjuk Presiden

“Kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panja (Panitika Kerja). Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja,” ujarnya.

Menurut Supratman, pemerintah dan DPR harus menyelesaikan dua kesepakatan awal. Pertama adalah soal jadwal rapat bersama.

“Kedua, soal mekanisme. Kalau kita bisa menyepakati kedua hal ini, maka raker (rapat kerja) kita bisa kita akhiri dan kita lanjutkan dalam rapat berikut,” ungkap Supratman.

Sementara itu, Supratman menyampaikan empat materi muatan utama RUU DKJ. RUU DKJ terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal dengan sistematika dan materi muatan yang terkait.

“Pertama, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Kedua, pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya. Serta mensinergikan antardaerah penunjang yang ada, baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, maupun Cianjur,” jelas Supratman.

Ketiga, terkait pengangkatan kepala daerah DKJ serta pemberhentian oleh presiden, kemudian juga beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Empat, pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini,” kata Supratman.

BACA JUGA : Mendagri Tito Usul Aglomerasi DKJ di Bawah Wewenang Wapres, Bukan Presiden

Loading

Silahkan Telusuri

Didampingi Prananda, Megawati Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan Pengurus DPP PDIP

JAKARTA, BuletinKompas – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menghadiri acara pengambilan pengucapan …