Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Ketua MPR Bambang Soesatyo
Ketua MPR Bambang Soesatyo

Bamsoet Menganjurkan Anggota Kongres Advokat Untuk Melindungi Keadilan Hukum Masyarakat

JAKARTA, BuletinKompas – Menurut Bambang Soesatyo, Ketua MPR dan Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indinesia (KAI), para advokat memberikan makna pada proses penegakan hukum sejak awal, bahkan sebelum kasus masuk ke meja peradilan. Para advokat adalah garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak individu dan memastikan bahwa setiap orang di mata hukum mendapatkan perlakuan yang adil.

“Tidak ada alasan untuk mereka yang lemah secara sosial dan ekonomi serta minim literasi hukum kemudian harus menjadi korban hukum yang membabi buta. Keberadaan advokat, khususnya anggota KAI, harus berdiri tegak memperjuangkan kemanusiaan dan keadilan di atas Republik Indonesia tercinta ini,” ujar Bamsoet, dalam sambutan secara daring pada Kongres ke-IV Kongres Advokat Indonesia (KAI), di Solo, Minggu (9/6).

Ketua DPR ke-20 ini memaparkan, munculnya kasus-kasus ketidakadilan dalam penyelenggaraan hukum, baik yang bersifat pidana maupun perdata, pada akhirnya akan membuat legitimasi negara hukum jatuh di hadapan rakyat. Hal inilah yang menjadikan rakyat akan lebih memilih jalan kekerasan untuk mengakhiri masalah hukum yang dihadapinya karena tidak yakin bahwa penegakan hukum dapat berjalan.

Kekerasan dalam bentuk apa pun, bukanlah solusi yang dapat dibenarkan dalam menyelesaikan masalah. Kekerasan hanya akan memperparah situasi dan menciptakan “lingkaran setan” yang sulit diputus. Tindakan kekerasan juga melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan yang seharusnya kita junjung tinggi.

“Namun, kita juga tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan bahwa lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu pemicu utama timbulnya kekerasan. Ketika rakyat merasa bahwa hukum tidak berpihak pada mereka, atau bahkan tidak mampu memberikan keadilan, rakyat akan cenderung mengambil jalan pintas yang destruktif,” kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menjelaskan, hal yang sama juga menjadi catatan dari Bank Dunia, bahwa iklim investasi bangsa Indonesia akan sangat bergantung dengan persepsi para investor terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak-hak investor minoritas di tengah roda bisnis perekonomian. Indonesia menempati peringkat ke-73 dari Easy Doing Business Index pada 2023, dengan salah satu penilaian terburuknya adalah Enforcing Contract yang menempati peringkat 139 dari 190 negara. Dengan komponen penilaiannya adalah waktu, biaya dan kualitas sistem peradilan.

“Hal ini menjadikan investasi seret untuk masuk ke Indonesia, meskipun kita merupakan negara dengan PDB terbesar di kawasan Asia Tenggara, dan tentu kekayaan serta potensi sumber daya alam, sumber daya manusia hingga kekayaan intangible kita luar biasa besar. Tetapi kita harus pasrah dengan kenyataan bahwa investasi yang masuk terseok-seok,” kata Bamsoet.

Menurut Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini, Kementerian Investasi mencatat nilai investasi di Indonesia sebesar Rp 1.147 triliun, atau 88,6 miliar dolar AS, dengan nilai per kapita 270 juta orang, atau hanya 328 dolar AS. Sementara di Singapura, dengan populasi 5,6 juta orang, nilai investasi mencapai 151 miliar dolar, atau 26.964 dolar per kapita, atau 82 kali lebih banyak dari total investasi per kapita kita.

Baca juga : Airlangga Berhasil Memimpin Beringin, Golkar Memiliki 18 Persen Kursi DPR

Loading

Silahkan Telusuri

Sandiaga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia

JAKARTA, BuletinKompas – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan membentuk tim …