Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Penampakan-Baliho-Tidak-Teratur
Penampakan-Baliho-Tidak-Teratur

Bawaslu Makassar Surati Parpol Terkait Baliho Caleg Di Daerah Dilarang Kampanye

Bawaslu Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akan menyurati partai politik atas baliho caleg dipasang di area yang dilarang selama masa kampanye. Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) akan mencatat caleg dan parpol yang melanggar peraturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, mengatakan, “Saya sudah suruh semua Panwascam yang masuk wilayah di 12 ruas jalan itu identifikasi dan catat caleg dan partai spanduk dan baliho yang masih ada di ruas jalan itu.”

Dede menyatakan bahwa laporan Panwascam akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada partai politik untuk meminta mereka menurunkan spanduk dan baliho mereka di 12 ruas jalan tersebut.

Baru kami akan bekerja sama dengan partai untuk menurunkannya secara sukarela. Baru saja saya menghubungi panwascam untuk mencatat jumlah pelanggaran. Menurutnya, akan dikirim melalui parpol.


BACA JUGA : Badan Otorita Sebutkan Fakta IKN Benar-Benar Nyata

Dede tidak mau memikirkan apa yang akan terjadi jika parpol tetap memasang baliho di area terlarang dan tidak mengindahkan suratnya. Untuk mempersiapkan penertibannya, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar.

Dia menyatakan bahwa dia tidak ingin berbicara tentang penurunan paksa, tetapi dia ingin melakukan upaya persuasif agar mereka yang secara sukarela menurunkannya. Dia telah bekerja sama dengan Bapenda dan mereka juga akan turun karena melanggar perwalinya.

Sebelumnya, kami melaporkan bahwa sejumlah APK yang dimaksudkan untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 masih dipasang di beberapa ruas jalan yang dilarang di Kota Makassar. Di pinggir dan sudut jalan terlihat baliho caleg dari berbagai parpol.

Meskipun KPU Makassar telah menetapkan area yang dilarang untuk memasang APK di dua belas titik jalan. Kebijakan ini dibuat sebagai tanggapan atas surat yang dikeluarkan oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dengan nomor 970/2333//Bapenda/XI/2023 pada 22 November 2023.


BACA JUGA : Bayu Krisnamurthi Resmi Menjadi Dirut BULOG Gantikan Budi Waseso

Menurut Farid Wajdi, Ketua KPU Makassar, Senin (27/11), kami sebagai penyelenggara pemilu mengikuti keputusan pemerintah dan bergantung pada kebijakan pemerintah.

Di Makassar, ada dua belas jalan di mana pemasangan APK dilarang. Ini adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balai Kota, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumoharjo, dan Jalan AP Pettarani.

Loading

Silahkan Telusuri

Sandiaga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia

JAKARTA, BuletinKompas – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan membentuk tim …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *