Pasang Iklan di Buletinkompas.com

Bawaslu Sarankan Sirekap Sementara Cuma Tampilkan Formulir C

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk sementara hanya mengunggah gambar formulir C-Hasil plano, yang dicatat oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Bersamaan dengan itu, Bawaslu meminta agar Sirekap untuk sementara tak menampilkan data numerik perolehan suara di TPS, karena Sirekap banyak salah membaca angka pada gambar formulir C-Hasil plano.

Permintaan itu disampaikan Bawaslu secara tertulis melalui surat saran dan perbaikan. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membenarkan surat tersebut, Senin (19/2/2024).  

“Menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi mengenai data perolehan suara, namun tetap melanjutkan form pindai Model C-Hasil diunggah pada https://pemilu 2024.kpu.go.id, sampai kendala sistem pada Sirekap dapat membaca data yang tertera pada form Model C-Hasil secara akurat,” demikian saran Bawaslu yang tercantum dalam surat tertanggal Sabtu (17/2/2024).

Baca Juga : Tanggal 20 Februari 2024 Memperingati Hari Apa?

Bawaslu menyebutkan, saran perbaikan ini berdasarkan hasil pengawasan mereka, sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 5, 7, dan 8 Tahun 2022. Bawaslu juga meminta KPU menyampaikan kepada masyarakat secara terus menerus bahwa Sirekap sekadar alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara, sementara data otentik adalah data manual rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara berjenjang.

“Lebih sigap memperbaiki kesalahan data Sirekap dan terus melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap input data Sirekap, karena foto formulir C-Hasil dan hasil pembacaan Sirekap pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id dapat diakses dan dibandingkan secara bersamaan,” bunyi saran perbaikan Bawaslu berikutnya bagi KPU. Sebelumnya diberitakan, masifnya kesalahan input data perolehan suara di Sirekap disebut tanpa unsur kesengajaan dan niat manipulasi.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyoroti bahwa, sebagai buktinya, KPU mengunggah pula foto asli formulir C-Hasil plano di Sirekap agar masyarakat dapat memeriksa langsung kebenaran data perolehan suara peserta Pemilu 2024 yang diolah Sirekap. Keberadaan foto asli formulir C-Hasil plano itu lah yang menjadi sumber pemantauan langsung oleh publik yang menemukan adanya “inflasi suara” akibat kekeliruan konversi foto ke data numerik di Sirekap.

Ia melanjutkan, tanpa Sirekap dan publikasi formulir C-Hasil plano di sistem itu, situasinya justru akan serba gelap dan publik tidak bisa ketahui perolehan suara sesungguhnya yang ditetapkan di TPS. “Kami mohon maaf kalau hasil pembacaannya kurang sempurna dan menimbulkan konversi dari formulir ke penghitungan belum sesuai,” kata Hasyim.

“Sekali lagi pada intinya kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah, tapi pastikan kalau yang salah-salah pasti akan dikoreksi yang paling penting KPU ini nggak boleh bohong dan harus ngomong jujur, itu saja yang paling penting,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR). Sehingga, pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C-Hasil plano di TPS, ketika difoto dan diunggah ke Sirekap, langsung dikenali dan dapat diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server. Singkatnya, Sirekap akan membaca apa yang dipotret, dalam hal ini hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C-Hasil plano. 

Loading

Silahkan Telusuri

Pemerintahan Prabowo Disebut Bakal Perpanjang Kerja Sejumlah Menteri Jokowi, Ini Saran Pengamat

JAKARTA, BuletinKompas – Proses peralihan kepemimpinan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran …