Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020, semua pasar di Indonesia melarang penjualan barang dari penjual asing. Lazada adalah salah satu contohnya.
Karena seller-seller kita juga memiliki jalur distibusinya sendiri, jumlah seller asing tidak penting. “Kami beruntung pelanggan kami percaya dengan seller lokal,” kata Canggih dalam keterangan pers di Lazada Seller Conference di Jakarta pada Jumat (27/10/2013).
BACA JUGA : Kebijakan Rumah Di Bawah 2M Pajak Di Tanggung Pemerintah
Selain itu, Smart mengungkapkan bahwa jumlah penjual asing sangat kecil, terutama dibandingkan dengan penjual lokal di platform Lazada. Mereka bahkan hanya mencapai 1% dari total penjual.
Ini agak sulit untuk dikatakan. Dia kemudian menyatakan, “Kami tidak tahu apakah kenaikan ini disebabkan oleh program kami atau tidak, tetapi kami percaya bahwa kenaikan penjualan di platform kami disebabkan oleh program Lazada.”
BACA JUGA : Pemerintah Siapkan Insentif Naik Pangkat Bagi PNS Yang Mau Di Daerah Terpencil