Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok

Benarkah Ahok Bisa Jadi Cagub Jakarta Meski Mantan Narapidana?

JAKARTA, BuletinKompas – Meskipun dia adalah mantan terpidana, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, memiliki kesempatan untuk kembali mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2024 sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, atau UU Pilkada, mengatur syarat-syarat pencalonan kepala daerah, termasuk pencalonan mantan terpidana.

“Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” bunyi pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019, yang dibuat pada 11 Desember 2019 sebagai tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), kemudian memperjelas aturan itu.

Dalam Pasal 7 Ayat 2 UU Pilkada, MK memberikan tiga syarat khusus untuk calon kepala daerah.

“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” bunyi pasal itu setelah putusan MK.

PDIP mencalonkan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta. Dia bersaing dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menpan RB Azwar Anas, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

“Setelah kita jaring baru kemudian dilakukan penyaringan gitu. Setelah dilakukan penyaringan-penyaringan, mungkin akan dilakukan tes-tes tertentu apakah itu psikotes, yang urusannya dengan kepemimpinan dan lain sebagainya,” kata Sekretaris DPD PDIP Jakarta Pantas Nainggolan.

Sebelumnya, pada 9 Mei 2017, Ahok dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Dia kini berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua di Depok, Jawa Barat.

Pada 24 Januari 2019, mantan gubernur DKI Jakarta itu dibebaskan secara bebas. Ia menjalani hukuman satu tahun delapan bulan selama dua tahun hukuman.

Baca Juga : Prabowo Terima Telepon Menhan AS Usai Ditetapkan Presiden Terpilih, Dapat Ucapan Selamat

Loading

Silahkan Telusuri

Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo

PSI Sebut Jokowi Tak Pernah Sodorkan Nama Kaesang, Justru Partai Lain Yang Mendekat

JAKARTA, BuletinKompas – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi mengenai …