Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Cybercrime (kejahatan siber), Kawiyan soal Satgas Judi Online. (Dok. BuletinKompas)

Cegah Anak Jadi Korban Judi Online, Ini Peran Orangtua dan Guru Menurut KPAI

JAKARTA, BuletinKompas – Judi online adalah hal yang meresahkan di tengah masyarakat. Tak hanya orang dewasa, perjudian daring juga dilakukan oleh anak-anak.

Melihat maraknya perjudian online, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub Klaster Anak Korban Cybercrime (kejahatan siber), Kawiyan mengingatkan kembali pentingnya peran orangtua.

“Orangtua secara umum harus menanamkan pemahaman kepada anak-anak bahwa judi online merupakan aktivitas yang dilarang oleh hukum negara maupun hukum agama. Agama melarang umatnya berjudi,” kata Kawiyan kepada Health Liputan6.com melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juni 2024.

Tak hanya orangtua, guru pun berperan penting dalam memantau kegiatan para siswa di sekolah. Agar siswa tidak menjadi korban judi online, para guru diminta untuk menanamkan kembali pemahaman bahwa judi adalah hal yang dilarang.

“Begitu juga dengan para guru di sekolah, mereka perlu menanamkan kembali pemahaman kepada siswa bahwa judi adalah perbuatan yang dilarang agama karena hukumnya haram. Bukan hanya guru agama yang perlu menyampaikan dogma tersebut tetapi juga semua guru bidang studi,” jelas Kawiyan.

Selanjutnya, orangtua dan guru dapat bekerja sama dalam menanamkan pemahaman bahwa judi dapat merugikan atau merusak sendi-sendi keuangan keluarga.

“Orangtua dan guru juga perlu secara berkala dengan pendekatan yang persuasif memeriksa aktivitas online anak-anak mereka. Jangan sampai di luar pengawasan orangtua, anak-anak melakukan transaksi judi online di handphone mereka.”

“Arahkan aktivitas handphone/online anak-anak untuk hal-hal yang menghibur, positif dan bukan judi online. Tetapi untuk dapat bersikap tegas terhadap anak-anak, orangtua juga harus dapat terhindar dari judi online,” kata Kawiyan.

Kawiyan menambahkan, KPAI pernah menerima laporan dari Serikat Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

PGSI mengadukan ada 2.000 siswa SD, SMP, SMA, MI, MTS, dan MA di Kabupaten Demak yang terpapar judi online. Ada pula yang terpapar game online yang berafiliasi dengan judi online.

Para siswa yang diduga menjadi korban judi online memiliki kondisi kejiwaan yang labil, halu, prestasi dan kehadiran di sekolah menurun, serta adanya penyimpangan penggunaan uang saku.

“Hasil survei yang dilakukan oleh PGSI merupakan masukan berharga bagi pemerintah yang harus ditindaklanjuti dengan membuat kebijakan berupa pencegahan dan penanganan serta penegakan hukum,” kata Kawiyan.

BACA JUGA :

Loading

Silahkan Telusuri

Harga Emas Turun 11.000 Rupiah dari 1.350.000 Per Gram

JAKARTA, BuletinKompas – Harga emas Antam dibuka pagi ini pada level Rp 1.350.000 per gram, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *