Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Dasco.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Dasco.

Dasco: DPR Akan Awasi Pembahasan RUU Polri Soal Penyadapan

JAKARTA, BuletinKompas – Menurut Dasco, Wakil Ketua DPR RI, prosedur penyadapan yang diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan terus diperiksa.

DPR akan membuat sistem pengawasan yang lebih kuat, dan dia meminta polisi untuk membuat undang-undang tentang penyadapan.

“Iya tentunya nanti kita akan buat mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan kita juga minta kepada Polri, agar membuat protokol yang kemudian bisa diawasi dengan benar,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.

Diketahui bahwa pembahasan Revisi UU Polri masih menunggu tanggapan dari pemerintah melalui surat presiden, atau surpres. Pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk mengirimkan surpres ke DPR RI.

Pemerintah juga memiliki hak untuk menolak atau menerima pembahasan perubahan UU tersebut, khususnya pasal yang mengatur perihal penyadapan yang tercantum dalam Pasal 14 huruf o.

Baca juga : Pemprov DKI: Tak Ada Batas Waktu Maksimal untuk Pengaktifan Kembali NIK Jakarta

Loading

Silahkan Telusuri

Muzani Sebut Prabowo-Gibran Akan Wujudkan Janji Kampanye soal Swasembada Pangan

JAKARTA, BuletinKompas – Sekretaris Jenderal DPP Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan …