Pasang Iklan di Buletinkompas.com

Dewas Sebut 90 Persen Tahanan KPK Beri Uang Pungli Ke Petugas Rutan

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut hampir semua tahanan korupsi yang mendekam di rumah tahanan (Rutan) memberikan uang pungutan liar (Pungli) ke petugas. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, para tahanan itu mendekam di Rutan Merah Putih KPK, Gedung KPK lama pada kavling C1, dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.

“Yang memberikan siapa? Tahanan-tahanan orang-orang yang pernah ditahan di rutan KPK. Siapa saja, hampir semuanya pernah memberikan di tiga rutan itu ya,” ujar Albertina kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga : Hitung Sementara Pilpres 2024 KPU Data 39,33 Persen: Anies 24,56 Persen, Prabowo 55,97 Persen, Ganjar 19,46 Persen

Meski demikian, Albertina menyatakan pihaknya tidak mengungkap daftar tahanan yang memberikan uang kepada petugas rutan untuk menyelundupkan handphone dan fasilitas lainnya. Sebab, kata Albertina, Dewas hanya mengusut perkara etik dengan subjek hukum pegawai KPK.

“Kami tidak mengadili yang memberikan, sehingga yang tahanan-tahanan memberikan tidak masuk di dalam putusan,” kata Albertina.

Dalam sidang pembacaan putusan kemarin, di antara tahanan yang disebut memberikan uang kepada petugas adalah orang kepercayaan mantan Bupati Pemalang, Adi Jumal Widodo dan eks Pejabat Kementerian Keuangan, Rifa Surya.

Meski demikian kata, Albertina, terdapat beberapa tahanan yang tidak memberikan uang pungli kepada petugas rutan. Penyebabnya, mereka tidak memiliki uang.

Albertina menyebut, tidak semua tahanan korupsi merupakan orang memiliki banyak harta karena hanya berprofesi sebagai pegawai alih daya (outsourcing) atau ajudan pejabat yang korup.

“Misalnya hanya yang sebagai ajudan yang adalah belum sebagai pegawai negeri hanya pegawai outsourcing dan sebagainya itu kan ada juga yang ditahan kan?” kata Albertina.

“Nah itu ada yang tidak memberikan tapi sebagian besar ya bisa kita katakan lebih dari 90 persen memberikan,” tambah Albertina.

Sebagai informasi, pada Kamis (15/2/2024) Dewas KPK membacakan putusan sidang etik 90 pegawai Rutan KPK yang terlibat pungli. Perkara mereka dibagi menjadi 6 kluster yang berbeda-beda.

Namun, secara umum materi perbuatan mereka sama yakni penerimaan uang menyangkut pemberian fasilitas kepada para tahanan korupsi.

Jumlah uang yang diterima para petugas rutan itu bervariasi, mulai dari jutaan, puluhan juta, hingga Rp 425 juta dalam kurun waktu yang berbeda. Dewas kemudian menjatuhkan sanksi etik berat kepada 78 pegawai berupa permintaan maaf secara terbuka.

Loading

Silahkan Telusuri

Sandiaga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia

JAKARTA, BuletinKompas – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan membentuk tim …