Seorang penumpang kapal pesiar Carnaval dilarang naik seumur hidup karena ditemukan membawa permen ganja di kopernya.
Menurut USA Today, Jumat (17/11/2023), wanita berusia 42 tahun Melinda Van Veldhuizen dihentikan oleh petugas keamanan sebelum menaiki kapal Carnival Horizon yang berlabuh di Miami pada bulan Agustus lalu.
Dia kemudian ditahan selama berjam-jam dan tidak diizinkan untuk naik pesiar. Setelah itu, Melinda menerima surat yang menyatakan bahwa dia dilarang melakukan pelayaran dengan jalur tersebut di masa depan.
BACA JUGA : Presiden Jokowi Hadiri APEC 2023, Ini Pesan Yang Disampaikan
Kapten Rocco Lubran menulis dalam sebuah surat bahwa “keputusan ini didasarkan pada tindakan Anda di pelayaran saat ini, yang merupakan pelanggaran peraturan kapal, mengganggu keselamatan dan/atau kenyamanan tamu lain di kapal, atau menyebabkan kerugian pada Karnaval.”
Karnaval kemudian mengirimkan surat tindak lanjut yang menawarkan untuk mengganti ongkos Melinda sebesar USD 1.665. Meskipun pada saat itu, dia pergi bersama anak dan pasangannya. Namun, setelah dia tidak diizinkan, seluruh keluarga Melinda memutuskan untuk tidak naik.
Daren kemudian menyatakan bahwa Melinda menginginkan pengembalian penuh dan kompensasi. bahkan menentang naik kapal ini. Mereka telah memberi tahu pihak pelayaran dan memberi mereka kesempatan untuk menanggapi sebelum melanjutkan.
Carnaval belum memberikan komentar tentang masalah ini.
Dalam situs webnya, Carnaval menyatakan bahwa pil CBD atau permen ganja ini dilarang.
BACA JUGA : Ketua KPK Firli Bahuri Tutup Muka Usai Jalani Pemeriksaan