Aparatur Sipil Negara (ASN), atau PNS, diharuskan untuk tetap netral selama musim kampanye. Akibatnya, foto PNS dengan posisi jari tertentu dilarang.
ASN harus netral, walaupun diizinkan oleh undang-undang untuk memilih, meskipun pose tersebut menunjukkan angka yang identik dengan nomor urut paslon dan pose yang kita berikan kepada paslon.
Dia menyatakan bahwa Undang-undang ASN menetapkan bahwa ASN harus netral. Dia menambahkan bahwa ASN yang melanggar netralitas akan dikenakan sanksi disipliner dan kode etik.
BACA JUGA : Pertukaran Sandera Hamas-Israel Berjalan Lancar Serta Mengharukan
Jelasnya, “UU ASN wajib netral tidak boleh berpihak kepada partai politik atau kepentingan golongan, seperti yang diatur dalam PP 94 tahun 2021 tentang kewajiban dan larangan. ASN yang melanggar netralitas akan dikenakan sanksi sesuai dengan kode etik dan disiplin PNS.”
SKB ini melarang pemasangan spanduk, baliho, atau alat peraga lainnya yang berkaitan dengan kandidat yang akan maju dalam pemilihan atau pemilihan. Ini juga melarang sosialisasi, kampanye media sosial, atau kampanye online untuk kandidat tertentu, seperti presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota.
BACA JUGA : Kunjungi Luhut, Menteri Suharso Sebut Kian Membaik