Pasang Iklan di Buletinkompas.com

Dinkes DKI Sebut Jika Ada Jentik Nyamuk di Rumah, Ada Denda Rp50 Juta

JAKARTA, BuletinKompas – Menurut Ani Ruspitawati, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, hukuman denda sebesar Rp 50 juta bagi individu yang membiarkan jentik nyamuk masuk ke rumahnya bukan sesuatu yang baru. Karena undang-undang tersebut sudah ada sejak tahun 2007, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

“Sebenarnya terkait hal ini (denda Rp 50 juta bagi warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk) sudah tercantum dalam perda 6/2007 tentang pengendalian demam berdarah,” kata Ani Ruspitawati kepada wartawan, ditulis Minggu, 9 Juni 2024. 

Menurut Ani, pencegahan DBD merupakan tanggung jawab pemerintah DKI dan masyarakat. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai upaya, seperti Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan 3M (Menguras, Menutup, Mendaur Ulang).

Berikutnya, kegiatan lain yang mencegah perkembangbiakan dan gigitan nyamuk Aedes aegypti, yakni melalui kegiatan Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB), surveilans dan sosialisasi. 

Lebih lanjut, Ani kembali mengimbau masyarakat bersama-sama untuk menjaga kebersihan lingkungannya.

“Secara aktif melakukan PSN untuk melakukan pemeriksaan jentik dan mengngatkan masyarakat untuk menjaga lingkunnya agar tidak menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk aedes,” kata Ani. 

Sebelum ini, orang yang menemukan jentik nyamuk penyebab DBD di rumahnya didenda Rp50 juta oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sanksi ini berdasarkan Perda DKI Jakarta 6/2007 tentang Pengendalian DBD.

Perda ini berlaku untuk tempat ibadah, tempat usaha, sekolah, dan fasilitas kesehatan, bukan hanya rumah warga.

Pelanggar tidak langsung dikenakan denda setelah diterapkan. Terlebih dahulu, Satpol PP akan memberikan peringatan tertulis sebelum penempelan stiker di pintu rumah.

Baca juga : Korlantas Polri Bakal Gencarkan Sweeping Bus Pariwisata untuk Mencegah Kecelakaan

Loading

Silahkan Telusuri

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Polisi: 3.145 Tersangka Judi Online Ditahan dari 2023 hingga 2024

JAKARTA, BuletinKompas – Menurut Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, sepanjang …