Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Shane-Lukas-divonis-5-tahun
Shane-Lukas-divonis-5-tahun

Divonis 5 Tahun, Shane Lukas Ajukan Banding

Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka permasalahan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora mengajukan banding atas putusan 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim hukum Negara Jakarta Selatan.

Banding langsung di informasikan oleh Shane tidak lama sehabis majelis mengetuk putusan terhadapnya. Shane pernah merapat ke regu kuasa hukumnya saat sebelum memutuskan banding.


BACA JUGA : jauhi 5 ruas jalur pengalihan arus semasa KTT Asean

” Kerabat pikir lagi, banding atau menerima?” kata pimpinan majelis hakim membacakan vonis.

” Aku ingin banding Yang Mulia,” jawab Shane. Sedangkan pihak penuntut umum masih pikir- pikir.

Shane dijatuhkan 5 tahun penjara sebab ikut dan bersama tersangka utama Mario Dandy menganiaya David sampai korban terluka parah.

Hakim mengantarkan beberapa pertimbangan dalam putusannya.

sangat memberatkan untuk Shane karena perbuatannya sudah mengganggu masa depan korban David.

Sedangkan itu, yang meringankan untuk Shane, ialah dengan tersangka menghindari aksi Mario lebih lanjut walaupun terlambat sudah meninggalkan akibat yang parah.

Tidak hanya itu hakim pun memberikan pertimbangan melepaskan Shane dari bayaran restitusi sebesar Rp120 miliyar.

” restitusi yang diajukan penuntut umum bagi hemat majelis karena kedudukannya bukan selaku tersangka utama, hingga adilnya krpsfs tersangka tidak dibebankan restitusi,” kata Hakim.

Diketahui Shane melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Shane dihukum dengan pidana sepanjang 5 tahun penjara. Tetapi restitusi tidak dibebankan kepada Shane.


BACA JUGA : Korupsi 10jt, PNS di penjara 2 tahun

Loading

Silahkan Telusuri

Jelang HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolri Akui Polisi Masih Banyak Kekurangan

JAKARTA, BuletinKompas – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *