Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Bupati-Non-Aktif-Meranti-Muhammad-Adil
Bupati-Non-Aktif-Meranti-Muhammad-Adil

Divonis 9 Tahun Hukuman, Bupati Non Aktif Muhammad Adil Akan Ajukan Banding

Muhammad Adil, bupati nonaktif Kepulauan Meranti, menyatakan banding setelah divonis 9 tahun penjara karena kasus korupsi saat menjabat.

Saat ditemui setelah sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (21/12/2023), Adil mengatakan, “Yang penting nanti kita banding lagi. Itu kan tuntutan (vonisnya sesuai tuntutan 9 tahun), biarkan saja dulu.”

Adil mengklaim bahwa memori banding akan segera dikirim dalam satu atau dua hari ini, dan dia menyatakan bahwa ia akan menyiapkan banding setelah vonis 9 tahun.

“Mungkin dalam satu atau dua hari ini,” kata Adil.


BACA JUGA : 103Kg Sinte Siap Edar Di Tahun Baru Berhasil Digagalkan Polres Jakbar

Setelah mengajukan banding, Adil tersenyum dan mengacungkan dua jempol beberapa kali mengenai vonis yang dibacakan.

Setelah divonis, Adil mendekati majelis untuk salaman, tetapi hakim menolaknya.

Selain itu, Adil terus mengacungkan jempol usai wawancara dengan wartawan, dan dia akhirnya mengacungkan jempol lagi saat keluar dari persidangan.

Dikenal bahwa Adil dihukum 9 tahun penjara atas kasus korupsi. Vonis itu memenuhi tuntutan yang dibacakan akhir November lalu oleh JPU KPK.


BACA JUGA : Kemlu Desak Negara Ratifikasi Konveksi Untuk Pengungsi Rohingya

Loading

Silahkan Telusuri

Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba

JAKARTA, BuletinKompas – Mengawali kegiatan kunjungan kerja hari kedua di Provinsi Sulawesi Selatan, Presiden Joko …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *