Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) ke Rapat Paripurna atau pengambilan keputusan tingkat II. (Dok. Istimewa)

DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Dibawa ke Paripurna

JAKARTA, BuletinKompas – Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) ke Rapat Paripurna atau pengambilan keputusan tingkat II.

Mulanya, rapat dimulai dengan mendengarkan pandangan umum mini fraksi. Ketua Komisi VIII, Ashabul Kahfi, menyebutkan bahwa delapan dari sembilan fraksi menyatakan setuju dengan RUU KIA.

Fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, PPP, PAN, PKB menyatakan setuju, Fraksi Partai Nasdem tidak menghadiri rapat.

“Seluruh fraksi yang hadir yang telah menyampaikan pendapatnya setuju untuk menindaklanjuti RUU ini jadi UU sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ashabul, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/3/2024).

“Apakah RUU KIA pada 1.000 hari pertama kehidupan dapat disetujui Bismilahirahmainirahim,” sambung Ashabul mengetuk palu.

Diketahui, dalam RUU tersebut cuti melahirkan akan berlaku hingga 6 bulan dan berhak mendapatkan upah secara penuh hingga 4 bulan dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

BACA JUGA :

Loading

Silahkan Telusuri

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Pencegahan Terhadap Firli Bahuri Berpergian ke Luar Negeri Diperpanjang hingga Desember 2024

JAKARTA, BuletinKompas – Polda Metro Jaya kembali mengajukan surat permohonan pencekalan Firli Bahuri ke luar …