Pasang Iklan di Buletinkompas.com

Gelar Inspeksi di TM Ragunan, Kemenhub Menahan Bus Wisata yang Tidak Memiliki Dokumen

JAKARTA, BuletinKompas – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menemukan bahwa beberapa bus tidak memiliki surat-surat yang diperlukan, seperti KIR dan STNK.

Hasil yang ditemukan Budi saat melakukan inspeksi tiba-tiba (sidak) di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 9 Juni 2024.

“Kami bersama Kakorlantas sengaja datang ke Ragunan yang memang terkenal menjadi destinasi wisata. Saya tadi melakukan random check terhadap enam bus. Dari enam bus ini, empat bus tidak melengkapi KIR, bahkan ada yang STNK-nya sudah habis,” kata Budi. 

Budi menyayangkan, bus-bus yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat tersebut, dibiarkan tetap beroperasi mengangkut penumpang. Padahal itu berbahaya bagi penumpang. 

“Uji KIR itu menunjukkan bahwa kendaraan laik jalan, mestinya yang empat (bus) tadi tidak boleh jalan,” tegasnya.

Budi memastikan, Kemenhub bekerja sama dengan Korlantas Polri akan melakukan penegakan hukum terhadap bus yang tidak layak jalan. Yaitu melakukan penahanan, serta mengedukasi pemilik bus pariwisata agar menaati peraturan.

Selanjutnya, pemeriksaan langsung kondisi lapangan atau sweeping akan terus dilakukan untuk menindak secara langsung pelanggar peraturan.

Budi menyampaikan, surat kendaraan seperti Uji KIR, STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM), wajib dilengkapi oleh operator dan pengemudi bus umum maupun bus pariwisata sebelum melakukan perjalanan. Tujuannya untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.

“Selama ini mungkin kita tahu bahwa beberapa bus pariwisata mengalami kecelakaan. Dari kasus yang ada, mayoritas mereka tidak memiliki syarat-syarat perjalanan seperti surat Uji KIR, STNK dan yang lain,” ujarnya.

Budi juga berpesan kepada penumpang untuk memastikan bus pariwisata yang ditumpanginya layak jalan, salah satunya dengan meminta pengemudi menunjukkan surat uji KIR serta kelengkapan kendaraan lainnya. Selain itu, Anda dapat menggunakan https://mitradarat.dephub.go.id untuk mengecek izin dan kelaikan armada bus.

“Pada sidak hari ini akan kita lakukan penindakan dan kita sampaikan kepada perusahaan operator untuk mengganti kendaraan dengan yang sudah lengkap surat-suratnya. Yang suratnya belum ada nanti kita hentikan. Ini akan kita lakukan sesuai kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan,” kata Slamet.

Sementara itu, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, menyatakan bahwa Korlantas akan mendukung upaya untuk menertibkan bus pariwisata dan akan melakukan sweeping di lokasi wisata setiap minggu untuk mengurangi kecelakaan yang melibatkan kendaraan.

Baca juga : Dinkes DKI Sebut Jika Ada Jentik Nyamuk di Rumah, Ada Denda Rp50 Juta

Loading

Silahkan Telusuri

Polisi Temukan Oknum Porter Maskapai Incar Koper Mewah Untuk Dibobol

JAKARTA, BuletinKompas – Lima porter maskapai yang bersalah membobol koper penumpang di bandara, mengakibatkan kerugian …