Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Pengacara Otto Hasibuan menyebut PN Jakpus telah menolak gugatan Eggi Sudjana cs terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi

Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Kembali Ditolak PN Jakpus!

JAKARTA, BuletinKompas – Gugatan Eggi Sudjana Cs yang berkaitan dengan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pada hari Kamis, 25 April, Majelis Hakim PN Jakpus memutuskan untuk menolak perkara dengan nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, yang diajukan oleh pengacara Jokowi, Otto Hasibuan.

“Gugatan tersebut oleh PN Jakpus hari ini dinyatakan telah tidak diterima. Eksepsi kami dikabulkan, eksepsi absolut dan gugatan itu tidak diterima,” ujarnya.

Otto menyatakan bahwa dengan keputusan tersebut, semua tuduhan Eggi Sudjana Cs tentang ijazah palsu telah terbukti salah.

Oleh karena itu, dia berharap tidak ada lagi orang yang masih meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Otto juga menyatakan bahwa Eggy Cs belum menyampaikan bukti apa pun yang akurat mengenai ijazah palsu.

“Hal itu (ijazah palsu) adalah tidak benar dan akhirnya PN Jakpus telah juga menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh beberapa orang yang diwakili oleh Eggi Sudjana dan gugatannya itu dinyatakan tidak dapat diterima,” katanya.

“Terus terang saja, mengenai ini kita harus jelaskan. Hal ini memang tidak boleh kita biarkan sebagai negara hukum,” jelasnya.

Otto juga menjamin bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang mengajukan gugatan di PN Jakpus.

“Dia (Jokowi) sudah berikan kesempatan seluas-luasnya. Kalau anda enggak yakin digugat ke pengadilan, di pengadilan mereka ternyata tidak berhasil juga,” ujarnya.

Sebaliknya, Otto menyatakan bahwa PTUN telah menolak gugatan yang berkaitan dengan tuduhan dinasti politik terhadap Jokowi dan keluarganya, sehingga tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Putusan ini sudah dilakukan dibuatkan oleh PTUN beberapa waktu lalu dan gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima. Jadi itu membuktikan bahwa persoalan dinasti politik itu sebenarnya tidak pernah terbukti di PTUN,” jelasnya.

Otto kemudian meminta semua pihak yang terlibat untuk menghormati keputusan hukum. Dia juga berharap tidak ada tudingan serupa di masa depan.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengajukan gugatan ke PTUN dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT terkait gugatan dinasti politik Presiden Jokowi dan keluarganya.

“Saya imbau, semua pihak untuk bisa menghormati hukum, dan jangan lagi ada orang-orang yang menuduh adanya dinasti politik,” pungkasnya.

Baca Juga : Tanggapan Jusuf Kalla Soal Posisi Jokowi dan Gibran Jika Masuk Partai Golkar

Loading

Silahkan Telusuri

Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba

JAKARTA, BuletinKompas – Mengawali kegiatan kunjungan kerja hari kedua di Provinsi Sulawesi Selatan, Presiden Joko …