Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Guru-Perkosa-Murid
Guru-Perkosa-Murid

Guru SMA Di Pontianak Perkosa Murid Sampai Hamil 7 Bulan

Guru SMA bernama Eko Suprayitno (27) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) memperkosa muridnya yang masih berusia 17 tahun di sebuah hotel hingga hamil 7 bulan. Pelaku ditangkap dan sempat mengelak saat diperiksa.

Dari foto yang diterima, pelaku terlihat menggunakan peci hitam dan baju hitam dengan motif tulisan putih di depannya. Pelaku memiliki kulit kuning langsat dan berkumis tipis.

Pelaku sendiri diamankan di Mapolresta Pontianak saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Saat diinterogasi pelaku Eko sempat mengelak atas perbuatannya.

“Tersangka sempat mengelak, tidak mengakui perbuatan dia bahwasanya dia menyetubuhi muridnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo, Sabtu (30/12/2023).

Tri mengatakan pemerkosaan terjadi pada Jumat (12/5) lalu. Kasus bermula saat korban menerima direct messege (DM) dari akun Instagram palsu pelaku.

“Korban dikirimi pesan menggunakan Instagram palsu tersangka dan diajak untuk ketemuan, sempat ditolak korban tetapi akhirnya korban mengiyakan,” jelasnya.


BACA JUGA : Merujuk Kasus Smelter Morowali, Presiden Jokowi Minta Keamanan Diperketat

Saat bertemu keduanya sempat berkeliling untuk mencari tempat makan. Hingga akhirnya mereka berhenti di sebuah rumah makan saat hujan.

“Keduanya bertemu korban saat itu belum sadar karena tersangka masih menggunakan masker setelah dibuka maskernya korban terkejut mengetahui jika itu adalah gurunya. Jadi mereka saling mengenal,” terangnya.

Usai makan, pelaku membujuk rayu korban untuk ke hotel. Korban sempat menolak, namun pelaku dengan bujuk rayunya berhasil meyakinkan korban.

“Tersangka mengaku hanya duduk-duduk saja, tetapi setelahnya melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali,” ungkapnya.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban hamil tujuh bulan dan temannya memberitahu orang tua korban. Ibu korban yang tak terima akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak.

“Itu pun ketahuan dari teman korban bahwasanya korban ini telah hamil, diceklah sama ibunya memang hamil, ketika ditanya korban ini memang menyatakan bahwa yang menghamilinya adalah gurunya,” papar Tri.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolresta Pontianak. Eko dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


BACA JUGA : Sekjen PBNU Terang”an Pencopotan Ketua PWNU Jatim

Loading

Silahkan Telusuri

Jelang HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolri Akui Polisi Masih Banyak Kekurangan

JAKARTA, BuletinKompas – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki …