Pasang Iklan di Buletinkompas.com

Hadapi Sengketa Pemilu 2024! KPU Siapkan Tim Hukum

JAKARTA, BuletinKompas – Setiap hasil pemilu dapat disengketakan, jadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan tim hukum jika ada perselisihan hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena yang namanya pemilu itu potensial untuk disengketakan maka KPU menyiapkan tim hukum untuk menjadi kuasa hukum dalam KPU dalam persidangan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari.

Namun, berapa jumlah tim dan siapa anggota tim yang dipersiapkan belum. KPU akan menunggu jumlah perkara yang terdaftar di MK.

Hasyim menambahkan bahwa proses perselisihan hasil sengketa pemilu hanya dapat dilakukan selama tiga puluh empat jam. Ini berarti keputusan KPU yang membacakan hasil pemilu hanya dapat digunakan sebagai acuan.

“Seperti pengalaman 2019, penetapannya sekitar jam 1 dini hari lebih, catatlah satu lebih 30. Maka begitu diketok palu, tanggal 20 Maret 2024 jam 01.30 dini hari, maka sejak saat itu jam yang ukurannya 3 x 24 jam di Mahkamah Konstitusi berjalan,” jelas Hasyim.

Baca Juga : PPP: Belum Ada Pergerakan Konkret Soal Rencana Hak Angket

Loading

Silahkan Telusuri

PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang

JAKARTA, BuletinKompas – Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek menilai, pernyataan Komisi Pemilihan Umum …