Pasang Iklan di Buletinkompas.com

Hak Angket Bukanlah Jalan Yang Tepat Untuk Mengusut Kecurangan Pemilu

Jakarta, 23 Februari 2024, di Gedung DPR, Senayan Jakarta Pusat, diperoleh tanggapan dari Guspardi Gaus (Anggota Komisi II DPR RI dari F-PAN) terkait Hak Angket Untuk Kecurangan Pemilu Tidak Tepat.

Beliau mengatakan bahwa wacana penggunaan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan dalam Pemilu adalah sesuatu yang tidak tepat. Dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan ke Bawaslu atau Gakkumdu karena merupakan persoalan hukum.

Seandainya penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi atau MK, ranahnya di situ.

Baca Juga : Di Banten, Keluarga Natakusumah, terdiri dari ayah dan dua anak yang berasal dari partai yang berbeda, Mendapat Suara Banyak

Perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR. Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung.

Selain itu, KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung. Sehingga, langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis.

Loading

Silahkan Telusuri

Franz Magnis Suseno: Pemilu 2024 adalah yang Terburuk dalam Sejarah Indonesia

JAKARTA, BuletinKompas – Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara Franz Magnis-Suseno menilai, Pemilihan Umum …