Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Hakim-MK-Enny-Nurbaningsih
Hakim-MK-Enny-Nurbaningsih

Hakim MK Enny Nurbaningsih Dikukuhkan Jadi Guru Besar UGM

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dikukuhkan sebagai guru besar ilmu hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Acara itu dihadiri oleh semua hakim MK, kecuali Anwar Usman. Selain itu, Enny mengundang mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, tetapi dia tidak bisa hadir pada Senin (18/12/2023).

SK guru besar Enny telah terbit sejak 2015, tetapi karena kesibukan Enny, pengukuhan baru dilakukan pekan lalu.

Enny memberikan pidato pengukuhan yang berjudul ‘Perencanaan Legislasi yang Paradigmatik dalam Mewujudkan Visi Indonesia 2045’. Dalam pidatonya, dia mengatakan bahwa untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul dalam proses merencanakan legislasi, diperlukan tindakan strategis.


BACA JUGA : Ini Yang Terjadi Bila Pesawat Mengalami Gagal Mesin

Menurutnya, dalam waktu dekat, visi bangsa Indonesia 2005-2025 dalam RPJPN akan didasarkan pada kondisi riil, tantangan, dan kalkulasi modalitas yang dimiliki bangsa, yaitu Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur.

Enny mengatakan bahwa salah satu cara untuk menunjukkan bahwa pembangunan hukum dapat dicapai melalui pembaruan materi hukum adalah dengan memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan efek globalisasi. Ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan HAM, kesadaran hukum, dan pelayanan hukum yang berfokus pada keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kesejahteraan sehingga penyelenggaraan negara menjadi lebih tertib.

Asas-asas untuk peraturan perundang-undangan yang baik telah ditetapkan sejak awal oleh UU No 12 Tahun 2011 dan perubahannya. Namun, UU nomor 13 tahun 2022 menetapkan dasar yang mengikat untuk menggunakan metode yang jelas dan terukur dalam proses pembentukan baru. Namun demikian, Enny mengatakan bahwa UU tersebut tidak memiliki pasal apa pun; hanya ada lampiran yang menyatakan bahwa setiap UU harus memiliki naskah akademik.

Menurutnya, “Naskah akademik yang disusun tersebut harus terlebih dahulu diawali dengan adanya perencanaan legislasi, yang esensinya memuat kajian mengenai latar belakang dan tujuan penyusunan suatu undang-undang, sasaran yang ingin diwujudkan, serta jangkauan dan arah pengaturan dari undang-undang tersebut.”


BACA JUGA : Dilarang Naik Kapal Pesiar Seumur Hidup, Kok Bisa?

Loading

Silahkan Telusuri

Sandiaga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia

JAKARTA, BuletinKompas – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan membentuk tim …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *