Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). (Dok. BuletinKompas.com)

Hakim MK Pertanyakan Peran Mensos Risma yang Minim soal Penyaluran Bansos

JAKARTA, BuletinKompas – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyinggung soal peran Menteri sosial Tri Rismaharini atau akrab disapa Risma yang sangat sedikit dalam penyaluran bansos di awal tahun 2024.

Padahal, pembagian bansos adalah tupoksi dari Kementerian Sosial.

“Sedangkan justru Ibu Mensos ini perannya sangat minimalis nih, ada apa nih Bu Mensos? Apakah setelah rapat kerja dengan DPR itu kemudian membuat ibu menjadi tidak nampak dalam pembagian bansos dan sebagainya?,” tanya Daniel dalam sidang lanjutan sengketa Pemilu, di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Daniel juga mempertanyakan soal peran Menko perekonomian Airlangga Hartarto dan juga Menko PMK Muhadjir Effendi yang justru lebih sering membagikan bansos.

“Tadi kalau keterangan Pak Menko PMK, ikut membagi-bagi perlinsos ya, entah yang mana saya tidak terlalu ingat. Yang kedua Pak Menko Perekonomian juga itu beberapa kali, ini fakta persidangan itu terungkap di sini,” tutut dia.

Sebelumnya, Arief menyatakan, Pilpres 2024 merupakan Pilpres yang paling hiruk pikuk dan penuh pelanggaran etik.

“Pilpres kali ini lebih hiruk pikuk. Pilpres kali ini diikuti beberapa hal yang berbeda dengan Pilpres 2014 dan 2019. Ada pelangaran etik yang dilakukan di MK, di KPU dan banyak lagi yang menyebabkan hiruk pikuk itu,” kata Arief dalam sidang PHPU di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Dia menyebut, hal yang paling menjadi perhatian publik adalah soal cawe-cawe Presiden Joko Widodo di Pilpres 2024.

“Yang terutama mendapat perhatian sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon, itu cawe-cawenya kepala negara,” jelas Arief.

Bahkan, hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.

“Cawe cawe kepala negara ini, Mahkamah juga sebenarnya apa iya kita memanggil kepala negara, presiden RI, keliatannya kan ini kurang elok. Karena presiden sekaligus kepala negara dan pemerintahan, kalau hanya sekedar pemerintahan akan kota hadirkan di persidangan ini,” jelas dia.

“Presiden sebagai kepala negara adalah simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya,” sambung Arief.

BACA JUGA :

Loading

Silahkan Telusuri

Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online

JAKARTA, BuletinKompas – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mulai menelusuri oknum aparatur …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *