Pasang Iklan di Buletinkompas.com
kader-PAN-Zulkifli-Hasan
kader-PAN-Zulkifli-Hasan

Heboh Isu Tiktok Shop Buka Kembali, Begini Tanggapan Mendag

Layanan e-commerce yang lebih dikenal sebagai “TikTok Shop”, baru saja ditutup pada 4 Oktober 2023 karena polemik tentang penjualan online yang dianggap akan menghancurkan pedagang pasar konvensional. Namun, rumor tentang kembalinya TikTok telah menyebar kembali di masyarakat.

TikTok Marketplace dikabarkan akan kembali beroperasi pada 10 November. Namun, Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan tidak membenarkan informasi tersebut saat ditanya tentangnya.

Setelah peluncuran Bursa CPO di Hotel Mulia Senayan Jakarta pada hari Jumat, 13 Oktober 2023, Zulhas menyatakan dengan tegas bahwa belum ada pengajuan izin e-commerce.

Ia menyatakan bahwa manajemen TikTok Indonesia tidak pernah meminta izin untuk bisnis e-commerce ini. Ia juga membantah rumor bahwa dia dan timnya telah mengadakan pertemuan dengan tim TikTok.

” Saya Ketemu? “Tidak, Belum,” jawabnya.

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini mengatakan bahwa Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah dasar untuk memperbaiki sistem perdagangan di Tanah Air.


BACA JUGA : OJK Akan Keluarkan Aturan Untuk Bunga Pinjaman Online

Pihaknya memastikan bahwa pasar offline dan online dapat berjalan bersama melalui kebijakan tersebut. Namun, dia juga mengakui bahwa pelaku UMKM harus menggunakan platform digital.

Saya ulangi, kita menata. Tidakkah sistem perdagangan diatur? Oleh karena itu, kemajuan teknologi diatur oleh kita. Zulhas menyatakan bahwa secara umum kami mengatur platform media sosial, perdagangan sosial, dan e-commerce bukan hanya satu perusahaan.

Kita tidak melarang lagi, tetapi menata. Shopee telah menghentikan penjualan barang impor. Pasar Tanah Abang dan usaha mikro kecil dan menengah lainnya mungkin dapat memanfaatkan peluang ini. Dia menambahkan bahwa platform digital merupakan keniscayaan.

Sebagaimana diketahui, pada 4 Oktober 2023, pemerintah secara resmi menutup toko TikTok karena dianggap melanggar peraturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di platform digital.

TikTok, yang dianggap sebagai media sosial, tidak seharusnya memiliki fitur jual-beli. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik menguraikan peraturan ini. Permendag tersebut melarang situs media sosial melakukan e-commerce atau transaksi jual beli.


BACA JUGA : Kementerian Keuangan Siapkan Dana Sukseskan Pemilu 2024

Loading

Silahkan Telusuri

Sandiaga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia

JAKARTA, BuletinKompas – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan membentuk tim …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *