Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Hotman-Paris-Inul-Desak-Pajak-Hiburan
Hotman-Paris-Inul-Desak-Pajak-Hiburan

Hotman & Inul Desak Penundaan Pajak Hiburan 40%-75%

Pengusaha industri jasa hiburan termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hingga penyanyi dangdut Inul Daratista menyambangi kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (22/1). Mereka meminta pajak hiburan 40-75% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa dibatalkan.

Hotman Paris mengatakan selama prosesnya, pihak pengusaha jasa hiburan tidak pernah dilibatkan. Termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut sampai marah.

“Saya dari Minggu lalu sudah dapat informasi bahwa Pak Jokowi sendiri tidak dilaporkan secara detail tentang besaran pajak 40% dan beliau marah. Ini informasi bukan saya dapat dari Menko Perekonomian, saya dapat minggu lalu,” kata Hotman Paris di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

“Presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut,” tambahnya.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Rai Suryawijaya menolak tegas kenaikan pajak hiburan 40-75%. Dia bilang kenaikan tarif ini dapat memberatkan para pelaku usaha.

“Ini yang bahaya jadi mau buka dengan regulasi seperti ini akan memberatkan usaha. Ini yang mereka (investor) ragu-ragu, sangat susah narik investor yang datang kalau kita nggak konsisten dan melakukan (usaha menolak kenaikan pajak),” kata Rai.


BACA JUGA : Presiden Ungkap Gelontorkan 1,3T Dana Untuk Perbaikan Jalan Di Daerah Jawa Tengah

Di sisi lain, dia juga mengkhawatirkan terkait wisatawan baik lokal maupun mancanegara yang mengunjungi Bali. Sebab, dengan berkurangnya wisatawan yang datang, perekonomian Bali diperkirakan akan kolaps. Apalagi hampir sebagian besar perekonomian di Bali bergantung pada sektor pariwisata.

Apalagi sektor pariwisata baru pulih setelah diterpa badai pandemi COVID-19 lalu. Hal ini diperkuat dengan jumlah kunjungan wisatawan di Bali pada 2023 melampaui target yang ditetapkan Pemerintah Bali yakni 5,2 juta wisatawan. Padahal targetnya sebanyak 4,5 juta.

“Kami khawatir kalau wisatawannya berkurang, tentu perekonomian Bali akan kolaps lagi karena 60% Bali sangat bergantung pada sektor pariwisata. Makanya lebih banyak wisatawan yang datang, pajak nggak usah diturunkan. Kan pendapatan daerah dari pajak hiburan akan bertambah,” jelasnya.

Dia meminta kepada pemerintah untuk jangan mematikan industri usaha, khususnya di Bali. Sebab, dari 4,3 juta penduduk Bali sebanyak 1,2 juta penduduk bekerja di sektor pariwisata dan subsektor pariwisata.

“Kami meminta kepada pemerintah walaupun sudah melakukan judicial review untuk melakukan evaluasi. Pemerintah daerah yang tahu persis keadaan daerahnya harus tegas berani harusnya mau dengan surat edaran (yang dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri) saja cukup mengembalikan ke aturan yang lama,” lanjutnya.

Kemudian Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menyebut berbagai asosiasi hiburan akan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pajak hiburan 40-75% yakni Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022.

Sambil menunggu proses hukumnya, ia meminta tarif pajak hiburan kembali seperti semula. “Kami ingin pasal 58 ayat (2) dibatalkan,” tegas Hariyadi.


BACA JUGA : Presiden Jokowi Berikan Anggaran Inpres Jalan Daerah 2024 15 T

Loading

Silahkan Telusuri

Sandiaga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia

JAKARTA, BuletinKompas – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan membentuk tim …