Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/4/2024). (Dok. BuletinKompas.com)

Isi Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Ganjar-Mahfud Singgung Politik Dinasti Jokowi dan Bansos

JAKARTA, BuletinKompas – Tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan kesimpulan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024). Ketua tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, dalam kesimpulan tersebut ada kecurangan dan abuse of power yang dilakukan Presiden Jokowi.

Menurut Todung, tindak-tanduk Jokowi yang mendukung anaknya, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden nomor urut 02 dan menantunya Bobby Nasution sebagai calon kepala daerah adalah bukti melanggengkan dinasti politik.

“Kalau kita lihat apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo mendorong anak dan menantunya, itu adalah bagian membangun satu dinasti kekuasaan yang menurut kami melanggar etika seperti yang dikatakan Romo Magnis Suseno,” kata Todung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Todung juga menyebut adanya kecurangan sistem IT Sirekap milik KPU. Dia meyakini ada andil KPU yang membuat Pilpres 2024 berlangsung tidak jujur dan adil.

“Lebih dari 50 juta, angka siluman. Saudara Anas (saksi kubu Ganjar-Mahfud) bicara angka 32 juta, angka yang harus kita pertanyakan dari C1 hasil,” ucap Todung.

Dalam kesimpulan juga turut menyinggung soal penggunaan bantuan sosial atau bansos. Todung memastikan bansos yang diserahkan secara masif di tengah proses tahapan Pilpres 2024 memiliki intrik politik selain membantu rakyat yang kesulitan.

“Ada pertanyaan mengenai kenapa penyaluran bansos dipusatkan menjelang pemilihan? dan mengapa penerima bansos tidak sesuai dengan data yang ada? Kemudian, kenapa Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan 34 kali, ke lumbung-lumbung suara yang memiliki basis pendukung kuat bagi Ganjar- Mahfud? Jadi ada banyak sekali pelanggaran yang kita bisa sebutkan,” tandas Todung.

Sebagai informasi, secara garis besar ada lima catatan Todung dan timnya terkait kesimpulan yang disampaikan ke MK soal sengketa Pilpres 2024.

Pertama, pelanggaran etika yang terjadi dengan kasat mata dimulai dengan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Kedua, nepotisme. Ketiga, abuse of power. Keempat, sistem IT KPU terkait sirekap dan kelima adalah politisasi bantuan sosial.

BACA JUGA :

Loading

Silahkan Telusuri

PDIP Siap Bentuk Poros Bareng PKB di Jakarta, Usung Andika Perkasa?

JAKARTA, BuletinKompas – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menyatakan pihaknya siap …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *