JAKARTA, BuletinKompas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu 20 Maret 2024.
Setelah penetapan hasil Pemilu 2024, KPU mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil Pemilu untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK selanjutnya membuka masa pendaftaran PHPU pada Kamis 21 Maret 2024. Masa pendaftaran dibuka selama tiga hari dan ditutup pada Sabtu 23 Maret 2024.
Tercatat, pada hari pertama pendaftaran, Tim Hukum dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin mendaftar lebih dulu, mereka datang sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung MK.
Sementara itu, Tim Hukum dari calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud mendaftar pada hari terakhir pendaftaran pada Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB. Total untuk sengketa Pilpres 2024, MK hanya menerima dua permohonan.
Setelah masa pendaftaran ditutup, MK kemudian mengumumkan jadwal sidang perdana sengketa Pilpres 2024 pada tanggal 27 Maret 2024.
Hal itu ditetapkan berdasarkan urutan kegiatan dan mekanisme penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024.
MK selanjutnya akan melangsungkan sidang secara pleno selama 14 hari dan akan diputuskan pada pada 22 April 2024.
Berikut ini adalah jadwal lengkap sidang hingga putusan sengketa Pilpres 2024 di MK:
20 Maret 2024
Penetapan hasil Pilpres 2024
21-23 Maret 2024
Pengajuan sengketa hasil Pilpres ke MK, paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU
25 Maret 2024
- Registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK.
- Penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK)
- Penyampaian salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan
25-26 Maret 2024
- Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait
- Ketetapan Pihak Terkait
- Pemberitahuan sidang perdana kepada Pemohon (kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud), Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu
27 Maret 2024
Sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang ini, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon
28 Maret 2024
- penyerahan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu
- sidang pleno pemeriksaan persidangan
1-18 April 2024
Sidang pleno pemeriksaan persidangan yang meliputi sejumlah kegiatan:
- memeriksa permohonan pemohon
- memeriksa jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu
- mengesahkan alat bukti
- memeriksa alat bukti tertulis
- mendengar keterangan saksi
- mendengar keterangan ahli
19-21 April 2024
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan
22 April 2024
Sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan
BACA JUGA :