Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). (Dok. BuletinKompas)

Jadwal Lengkap Tahapan Penanganan Sengketa Hasil Pilpres 2024

JAKARTA, BuletinKompas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu 20 Maret 2024.

Setelah penetapan hasil Pemilu 2024, KPU mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil Pemilu untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK selanjutnya membuka masa pendaftaran PHPU pada Kamis 21 Maret 2024. Masa pendaftaran dibuka selama tiga hari dan ditutup pada Sabtu 23 Maret 2024.

Tercatat, pada hari pertama pendaftaran, Tim Hukum dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin mendaftar lebih dulu, mereka datang sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung MK.

Sementara itu, Tim Hukum dari calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud mendaftar pada hari terakhir pendaftaran pada Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB. Total untuk sengketa Pilpres 2024, MK hanya menerima dua permohonan.

Setelah masa pendaftaran ditutup, MK kemudian mengumumkan jadwal sidang perdana sengketa Pilpres 2024 pada tanggal 27 Maret 2024.

Hal itu ditetapkan berdasarkan urutan kegiatan dan mekanisme penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024.

MK selanjutnya akan melangsungkan sidang secara pleno selama 14 hari dan akan diputuskan pada pada 22 April 2024.

Berikut ini adalah jadwal lengkap sidang hingga putusan sengketa Pilpres 2024 di MK:

20 Maret 2024

Penetapan hasil Pilpres 2024

21-23 Maret 2024

Pengajuan sengketa hasil Pilpres ke MK, paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU

25 Maret 2024

  • Registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK.
  • Penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK)
  • Penyampaian salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan

25-26 Maret 2024

  • Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait
  • Ketetapan Pihak Terkait
  • Pemberitahuan sidang perdana kepada Pemohon (kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud), Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu

27 Maret 2024

Sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang ini, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon

28 Maret 2024

  • penyerahan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu
  • sidang pleno pemeriksaan persidangan

1-18 April 2024

Sidang pleno pemeriksaan persidangan yang meliputi sejumlah kegiatan:

  • memeriksa permohonan pemohon
  • memeriksa jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu
  • mengesahkan alat bukti
  • memeriksa alat bukti tertulis
  • mendengar keterangan saksi
  • mendengar keterangan ahli

19-21 April 2024

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan

22 April 2024

Sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan

BACA JUGA :

Loading

Silahkan Telusuri

Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba

JAKARTA, BuletinKompas – Mengawali kegiatan kunjungan kerja hari kedua di Provinsi Sulawesi Selatan, Presiden Joko …