Hari pencoblosan Pemilu 2024 diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilu kali ini bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, melainkan juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pemungutan suara digelar di tempat pemungutan suara (TPS) selama enam jam, terhitung sejak pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Setelahnya, akan dilakukan penghitungan suara.
Agar tak keliru, simak kriteria surat suara sah dan tidak sah yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu berikut ini:
Surat suara sah
1. Surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika:
Surat suara ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS); dan
Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.
Baca Juga : Presiden Jokowi Setujui Izin Prakarsa Penyusunan RPP tentang Manajemen ASN
2. Suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah jika:
Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota berada pada kolom yang disediakan.
3. Suara untuk pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:
Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.