Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Dua dari empat tersangka korupsi tata niaga emas PT Antam menggunakan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung, Jakarta

Kejagung Masih Dalami Asal Muasal Emas Ilegal 109 ton Yang Masuk ke Antam

JAKARTA, BuletinKompas – Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang menyelidiki pemasok 109 ton emas ilegal yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Persero), juga dikenal sebagai Antam.

Menurut ketut, 109 ton emas dengan cap Antam tersebut asli dan hanya dijual di Indonesia.

“Emas itu peredarannya semua ada di Indonesia, cuma sumber emas itu juga bisa berasal dari luar negeri, sebagian juga berasal dari penambang-penambang ilegal dan pengusaha ilegal, ini masih kami dalami semua,” kata Ketut.

Dia menyatakan bahwa emas sebanyak 109 ton itu diubah menjadi logam mulia (LM) Antam tanpa melalui proses dan verifikasi yang tepat.

Meskipun demikian, LM Antam tetap relevan dan memiliki nilai jual, dan mungkin dijual kembali ke Antam.

“Saya kira tidak jadi masalah, pasti emasnya akan diterima oleh PT Antam, karena emas yang beredar itu emas asli,” katanya.

“Cuma yang kami hitung kemarin itu, karena dia (emas) kami anggap ilegal sehingga beberapa pendapatan negara terhadap legalisasi cap PT Antam itu menjadi berkurang dan hilang,” katanya.

Selain itu, ada ketidakseimbangan antara penawaran dan permintaan emas, yang menyebabkan harga emas di pasaran menjadi rendah.

Jumlah kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kasus ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dia mengatakan bahwa menghitung harga emas tidak sulit karena harga emas didasarkan pada standar internasional dan harga pasar.

“Nah kami mengambil harga yang mana sehingga menjadi kerugian negara, itu satu,” ujarnya.

Yang kedua, negara harus menerima beberapa pendapatan, karena tidak melakukannya akan mengakibatkan kerugian negara.

Enam General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam dari tahun 2010 hingga 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. TK menjabat sebagai GM UBPPLN pada tahun 2010–2011, HN pada tahun 2011–2013, DM pada tahun 2013–2017, AH pada tahun 2017–2019, MAA pada tahun 2019–2021, dan ID pada tahun 2022.

Pada saat yang sama, penyidik terus memeriksa saksi-saksi yang mengetahui, melihat, dan mendengar tentang kasus tersebut. Enam saksi dari pihak Antam diperiksa oleh penyidik pada hari Selasa (4/6).

Keenam saksi yang diperiksa adalah MA, yang merupakan Komite Audit PT Antam; DI, yang merupakan Ketua Divisi Kantor; FAK, yang merupakan Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk; VM, yang merupakan Ketua Divisi Manajemen Risiko PT Antam Tbk; DS, yang merupakan Ketua Divisi CGC dan Compliance PT Antam Tbk; dan HTM, yang merupakan mantan Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.

Baca Juga : Warga Diminta Segera Lapor Kalau Ada Tindak Kriminal!

Loading

Silahkan Telusuri

Sandiaga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia

JAKARTA, BuletinKompas – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan membentuk tim …