Pasang Iklan di Buletinkompas.com

Kejagung Memeriksa 3 Pegawai Kementerian ESDM Terkait Korupsi Timah

JAKARTA, BuletinKompas – Tiga pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diperiksa oleh Kejagung karena kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022.

RSK, LS, dan EB adalah ketiga pegawai dari Kementerian ESDM yang bertindak sebagai evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan penambangan timah yang terlibat dalam kasus ini.

Saksi RSK selaku Evaluator RKAB dari PT MCM, PT VIP, PT RBT, PT BTI, PT RNT, dan PT TBU. Saksi LS selaku Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa. Saksi EB selaku Evaluator RKAB PT MCM dan PT VIP,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa 7 Mei 2024.

Sebelumnya, pada Senin 6 Mei 2024 kemarin, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga turut memeriksa 3 saksi lainnya.

Mereka adalah  EM selaku pihak swasta, WLY selaku pihak swasta dan SMN selaku Manager Marketing Ruko Soho Orchard Boulevard Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Hanya saja, Kejagung tidak menjelaskan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada keenam saksi itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Menurut perhitungan yang dilakukan oleh Bambang Hero Saharjo, ahli lingkungan IPB, Kejagung memperkirakan kerugian ekologis dalam kasus ini mencapai Rp271 Triliun.

Ada tiga kategori kerusakan lingkungan, yaitu kerugian ekologis sebesar 183,7 triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar 74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar 12,1 triliun.

Baca juga : KPK Periksa Dugaan Investasi Fiktif Dirut PT Taspen

Loading

Silahkan Telusuri

Praktisi IT Berbagi Ilmu Cara Amankan Data dari Serangan Ransomware

JAKARTA, BuletinKompas – Praktisi Teknologi Informasi (IT) Simon Simaremare membeberkan sejumlah cara yang dapat diadopsi …