Pasang Iklan di Buletinkompas.com

Kemdagri Mengarahkan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Untuk Pengelolaan Keuangan Negara Di Daerah

JAKARTA, BuletinKompas

Agus Fatoni, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mendukung peningkatan sumber daya manusia dalam pengelolaan keuangan negara di pemerintah daerah.

Kementerian Keuangan dan Kemendagri bekerja sama untuk menyelenggarakan kursus eksekutif berjudul “Pengelolaan Keuangan Negara Bagi Manajemen Pengelola Keuangan di Lingkungan Pemerintah Daerah” di Jakarta pada Selasa, 28 Mei 2024. Ini merupakan bukti nyata dukungan terhadap kerja sama fiskal nasional.

Fatoni menilai pengelolaan keuangan negara untuk mengoptimalkan layanan publik. Dia berharap kegiatan ini akan berfungsi sebagai bekal dan dasar untuk pengambilan kebijakan di daerah.

Dia berpendapat bahwa mematuhi peraturan perundang-undangan sangat penting untuk pengelolaan keuangan daerah.

Hal ini dikarenakan pengambilan kebijakan dalam pengelola keuangan perlu memahami regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dirinya melihat antara kebijakan pusat dan daerah harus ada sinkronisasi, maka kegiatan seperti ini perlu dilakukan untuk bisa memberikan bekal bagi pejabat yang ada di daerah untuk bisa lebih yakin lagi dalam mengambil kebijakan.

“Terutama lebih yakin lagi dalam mengelola keuangan sesuai regulasi yang ada tentu harus memperhatikan akuntabilitas,” kata Fatoni dalam keterangan resminya, Kamis (30/5/2024).

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah dibuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 mengamanatkan kepada daerah.

Di antaranya yaitu, mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah seperti diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang diprioritaskan untuk peningkatan kualitas dan akses pendidikan melalui pencapaian Indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan.

Kemudian, mengalokasikan anggaran kesehatan secara memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diarahkan untuk mendukung transformasi kesehatan dan pencapaian indikator SPM bidang kesehatan.

Serta diarahkan mempercepat capaian keberhasilan pembangunan kesehatan dan mewujudkan derajat kesehatan masyarakat.

“Daerah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja daerah diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa. Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Baca juga : Pekerja Swasta Wajib Jadi Peserta Tapera, Berikut Alasannya..

Loading

Silahkan Telusuri

Jelang HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolri Akui Polisi Masih Banyak Kekurangan

JAKARTA, BuletinKompas – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki …