Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Jubir-Kemlu-Muhammad-Iqbal
Jubir-Kemlu-Muhammad-Iqbal

Kemlu Desak Negara Ratifikasi Konveksi Untuk Pengungsi Rohingya

Kementerian Luar Negeri meminta negara-negara yang meratifikasi konvensi pengungsi Rohingya untuk menyelesaikan masalah pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia. Kemlu menyatakan bahwa kelompok Rohingya masih ditampung karena Indonesia menganggap kemanusiaan.

Sebagaimana diketahui, Indonesia bukan salah satu negara penandatangan Konvensi Pengungsi 1951, tetapi negara ini telah menerima pengungsi Rohingya selama bertahun-tahun dengan alasan kemanusiaan.

Jubir Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/202), “Yang jelas kita, meskipun bukan anggota atau pihak di dalam konvensi pengungsi, namun Indonesia mengedepankan prinsip kemanusiaan, sehingga Indonesia tetap menerima kehadiran orang-orang tersebut, memberikan shelter atau penampungan yang sifatnya sementara.”

Dia menyatakan, “Kami berharap negara-negara dan organisasi internasional menunjukkan tanggung jawab lebih di dalam menangani pendatang Rohingya ini.”


BACA JUGA : Bermalam Di IKN Usai Groundbreaking, Presiden Jokowi Nikmati Nasi Goreng

Sebaliknya, Iqbal percaya bahwa ada bukti tambahan tentang orang lain yang terlibat dalam pengungsian etnis Rohingya. Dalam hal ini, Muhammad Amin (MA) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum atas dugaan perdagangan orang pengungsi Rohingya.

Aparat keamanan sedang menyelidiki hal ini karena dalam kejahatan lintas negara, biasanya ada aktor yang terlibat baik di negara asalnya maupun di negara transit maupun negara tujuannya. Namun, ini masih diselidiki. Iqbal menyatakan bahwa seseorang jelas telah ditangkap dan diidentifikasi sebagai tersangka.

Selain itu, Iqbal menyatakan bahwa dia mengetahui bahwa pengungsi Rohingya harus membayar biaya. Dia menyatakan bahwa terbukti ada pihak yang mendapatkan keuntungan moneter dari situasi tersebut. Ia juga menyatakan bahwa Indonesia, sebagai negara atau pihak dalam konvensi kejahatan lintas negara, bertanggung jawab untuk menghentikan, memerangi, dan mempersekusi pihak-pihak yang mengambil keuntungan finansial.

Dia menambahkan, “Jangan lupakan bahwa korban dari kejahatan ini adalah saudara-saudara kita yang dari Rohingya, itu sebabnya ini perlu mendapat perhatian.”


BACA JUGA : Seorang TPQ Di Lombok NTB Perkosa Ustazah

Loading

Silahkan Telusuri

Sandiaga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia

JAKARTA, BuletinKompas – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan membentuk tim …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *