Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Ketua-KPK-Firli-Bahuri-Resmi-Ditetapkan-Tersangka
Ketua-KPK-Firli-Bahuri-Resmi-Ditetapkan-Tersangka

Kepolisian Tetapkan Firli Bahuri Sebagai Tersangka

Berita terbaru tentang dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disampaikan oleh Polda Metro Jaya. Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh polisi.

Dalam gelar perkara yang diadakan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB, Direktur Reskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak menetapkan tersangka tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, gelar perkara dilakukan pada hari Rabu, 22 November 2023, sekitar pukul 19.00 di ruang gelar perkara Ditreskrimsus, dan ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB, sebagai ketua KPK RI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi berupa pemerasan

Pada tahun 2020–2023, Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi atau hadiah, dan janji untuk menangani masalah hukum. Pasal 12e, 12B, atau 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP, mengatur Firli.


BACA JUGA : Polri Ajak UAS Untuk Kerja Sama Jaga Pemilu 2024

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diajukan pada 12 Agustus 2023 ke Polda Metro Jaya. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara Kementan 2021.

Sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, banyak saksi, termasuk Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah diperiksa. Selain itu, ada Kombes Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, dan saksi ahli Saut Situmorang dan Mochammad Jasin, mantan pimpinan KPK.

Rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan, dan rumah pribadinya di Bekasi juga telah diperiksa oleh polisi. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dalam kasus tersebut.

Ada tiga dugaan kasus yang ditemukan, menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurutnya, ada peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, hadiah, atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait masalah hukum di Kementerian Pertanian RI dari tahun 2020 hingga 2023.


BACA JUGA : Menteri Luar Negeri Retno Hilang Kontak Dengan 3 WNI Di Gaza

Loading

Silahkan Telusuri

Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba

JAKARTA, BuletinKompas – Mengawali kegiatan kunjungan kerja hari kedua di Provinsi Sulawesi Selatan, Presiden Joko …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *