Berita terbaru tentang dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disampaikan oleh Polda Metro Jaya. Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh polisi.
Dalam gelar perkara yang diadakan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB, Direktur Reskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak menetapkan tersangka tersebut.
Pada tahun 2020–2023, Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi atau hadiah, dan janji untuk menangani masalah hukum. Pasal 12e, 12B, atau 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP, mengatur Firli.
BACA JUGA : Polri Ajak UAS Untuk Kerja Sama Jaga Pemilu 2024
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diajukan pada 12 Agustus 2023 ke Polda Metro Jaya. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara Kementan 2021.
Rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan, dan rumah pribadinya di Bekasi juga telah diperiksa oleh polisi. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dalam kasus tersebut.
Ada tiga dugaan kasus yang ditemukan, menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
Menurutnya, ada peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, hadiah, atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait masalah hukum di Kementerian Pertanian RI dari tahun 2020 hingga 2023.
BACA JUGA : Menteri Luar Negeri Retno Hilang Kontak Dengan 3 WNI Di Gaza