Pasang Iklan di Buletinkompas.com

Keppres Ditandatangani, Satgas Judol Resmi Dibentuk, Ini Susunannya

JAKARTA, BuletinKompas – Presiden Jokowi secara resmi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, yang menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online.

Keppres, yang terdiri dari lima belas pasal, berlaku sejak Presiden Jokowi menetapkannya pada Jumat, 14 Juni 2024.

“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” bunyi pasal 1, Sabtu (15/6/2024).

Adapun susunan anggota Satgas dalam pasal 5 terdiri atas: A. Ketua Satgas: Menko Polhukam, B. Wakil Ketua Satgas: Menko PMK, C. Ketua Harian Pencegahan: Menkominfo, D. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kominfo.

Satgas judi online juga memiliki anggota bidang pencegahan. Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.

Kemudian Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kabareskrim Polri. Adapun anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.

Sebelumnya, Presiden mengajak untuk memerangi judi online. Hal itu disampaikan Presiden di akun YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Kamis (13/6/2024).

Jokowi mengatakan, selama ini pemerintah komitmen memberantas judi online, dan sudah lebih lebih dari 2,1 juta situs telah diberangus. Namun, agar hasilnya maksimal Kepala Negara membentuk Satgas Judi Online.

“Harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online,” kata Jokowi.

Jokowi juga berpesan kepada masyarakat agar tidak terlibat judi online, karena sudah banyak contoh negatif akibat kecanduan judi. Mulai dari jatuh bangkrut, terlilit hutang, rumah tangga berantakan, hingga bunuh diri.

Jokowi menyarankan, kalau ada rejeki lebih baik uangnya ditabung atau dijadikan modal usaha. Sebab, menurutnya, judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, tapi mempertaruhkan masa depan. Baik masa depan diri sendiri maupun keluarga.

Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Menurutnya, putaran transaksi judi online terus mengalami peningkatan.

“Jadi kalau dijumlah dengan periode tahun-tahun sebelumnya, sudah lebih dari Rp600 triliun,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).

Ivan mengatakan bahwa transaksi judi online mencapai Rp 500 triliun pada tahun 2023. Kemudian, pada kuartal pertama tahun 2024 dari Januari hingga Maret 2024 jumlah itu diamati meningkat menjadi Rp 100 triliun.

Baca juga : PPATK: 3,2 Juta Orang Bermain Judi Online, Termasuk Anak Pelajar dan Ibu Rumah Tangga

Loading

Silahkan Telusuri

Menghabiskan Waktu Di Melaka Membantu Meningkatkan Hubungan Kultural Indonesia-Malaysia

JAKARTA, BuletinKompas – Dengan bantuan KRI Dewaruci, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan …