Pasang Iklan di Buletinkompas.com

Ketua KPU RI Mengatakan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Mereka Maju dalam Pilkada 2024

JAKARTA, BuletinKompas – Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, menjelaskan penyataan tentang apakah calon legislatif terpilih harus mundur atau tidak jika mereka maju dalam Pilkada serentak 2024.

Hasim menyatakan bahwa anggota DPR/DPRD petahana atau yang terpilih dalam Pileg 2024 harus mengundurkan diri jika mereka maju dalam Pilkada 2024. Itu mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU No. 10/2016, juga dikenal sebagai UU Pilkada.

“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota didaftarkan sebagai calon maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya ini bagi anggota. Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih,” kata Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi ll DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Menurut dia, anggota DPR petahana dan terpilih yang akan maju dalam Pilkada 2024 harus mengajukan pengunduran diri sebelum semua proses verifikasi administrasi oleh KPU selesai dilakukan.

“Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR,” ungkap dia.

Semua orang tahu bahwa Pilkada 2024 akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024 untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sebelumnya, Hasyim menegaskan bahwa calon anggota legislatif juga dikenal sebagai caleg yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mundur jika mereka mencalonkan diri di Pilkada 2024.

Hasim menyatakan bahwa Undang-undang Pilkada tidak mengatur proses pelantikan anggota DPR/DPD/MPR RI dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota terpilih. Sebaliknya, MD3 (MPR/DPR/DPD/DPRD) mengatur proses tersebut.

“Kalau urusan pencalonan harus dipisahkan untuk kepala daerah itu tunduknya kepada UU Pilkada. (Sedagkan) urusan pelantikan dan sebagainya sebagai anggota dewan, itu tunduknya kepada UU MD3, saya kira itu,” kata Hasyim, Senin, 13 Mei 2024.

Baca juga : Kemenhub dan Kepolisian Akan Melakukan Penilaian Kelayakan Bus Pariwisata di Enam Provinsi

Loading

Silahkan Telusuri

PKB Akui Tertarik Koalisi Bareng PDIP Untuk Usung Anies di Pilkada Jakarta

JAKARTA, BuletinKompas – Menurut Syaiful Huda, Wakil Sekretaris Jenderal PKB, koalisi PDIP menawarkan untuk mengusung …