Pasang Iklan di Buletinkompas.com
kkp-tangkap-pelaku-pengebom-ikan

KKP Menangkap Empat Nelayan Yang Diduga Menggunakan Bom Untuk Menangkap Ikan.

Sulawesi Tengah, BuletinKompas – Di Perairan Pulau Kokoila, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap empat nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat KKP untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan serta menjadi panglima ekologi.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (9/3/2024), Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pangkalan PSDKP Bitung menerima laporan dari nelayan bahwa mereka mendengar suara ledakan yang diduga dari bom ikan.

Baca juga : Muhammadiyah Menganjurkan Umat Muslim untuk Saling Menghormati Soal Perbedaan Awal Puasa

“Dampak langsung dari penggunaan bahan peledak dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan khususnya terumbu karang. Namun kami juga sedang merumuskan perhitungan berapa potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang berhasil diselamatkan,” ujar Pung Nugroho Saksono

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 unit perahu, 1 unit mesin tempel merk Yamaha 15 PK, 1 unit mesin TS 24 PK, 1 unit mesin kompresor, 2 gulung selang kompresor, 2 buah bunre (serok ikan), 1 korek gas, 1 buah aki, 1 gulung kabel warna hitam merah, 2 pasang fins (sepatu katak), 2 buah masker selam, 1 buah teropong, ikan dasar campuran sekitar 300 kg.

“Kronologis kejadian, setelah kami mendapatkan laporan, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Hiu Biru 05 KKP melakukan pengejaran sekitar 15 menit ke arah perahu dan berhasil menghentikan. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku membawa dua jerigen ukuran lima liter dan tiga botol bom ikan yang telah diledakkan. Mereka sudah sering melakukan kegiatan pengeboman ikan di sekitar Pulau Lunas Balu, Perairan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali,” ujar dia.

Diduga melanggar Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP, karena para pelaku menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.

Kurniawan menyatakan bahwa penggunaan bahan peledak untuk penangkapan ikan dapat menyebabkan kematian ikan juvenil dan biota lainnya, termasuk terumbu karang, yang berfungsi sebagai rumah bagi ikan.

Baca juga : Gerak Cepat Sikapi Bonus Demografi Demi Kemajuan Indonesia

Loading

Silahkan Telusuri

Sandiaga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia

JAKARTA, BuletinKompas – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan membentuk tim …